Papua Barat, Pukanews.com — Manokwari- Kajati Papua Barat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap 5 dari 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana perikanan di wilayah Papua Barat yang telah berkekuatan hukum tetap
Eksekusi penahanan dilakukan telah 5 dari 12 DPO berhasil ditangkap kerjasama tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kajari Bone dan Kejati Papua Barat.
Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar menyatakan bahwa 5 DPO ditangkap di Kabupaten Bone Sulsel pada Senin (1/4/2024)sekira pukul 17.39 waktu setempat
Setelah ditangkap,5 DPO langsung diterbangkan ke Manokwari pada Selasa Pagi (hari ini) untuk proses eksekusi penahanan oleh Jaksa di Kejati Papua Barat.
“Ini merupakan amanat pasal 270 KUHAP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum,” ujar Kejati Harli Siregar di Bandara Rendani Manokwari Selasa (2/4/2024)
Dikatakan Harli Siregar, bahwa 5 orang DPO yang telah ditangkap merupakan Bagian dari 12 orang terpidana dari kasus Perikanan yang sudah selesai proses hukumnya yang sejak dari 2019,
Namun namun ketika hendak dilakukan eksekusi penahanan, 12 terpidana tersebut tidak mengindahkan panggilan Jaksa sehingga dimasukkan kedalam
“Masih tersisa 7 orang terpidana dalam DPO, dan untuk 5 orang yang sudah ditangkap, hari ini kita akan langsung eksekusi penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari,” ujar Harli Siregar.
Terkait penangkapan 5 DPO, Kajati Harli Siregar menegaskan bahwa Jaksa tentu tidak hanya hadir di darat tapi juga melakukan penegakkan hukum secara berkeadilan di laut.
“Karena ini adalah Persoalan perikanan laut kita, maka harus kita lindungi dan saya kira ini sesuatu hal yang penting dan kami juga berharap 7 DPO yang masih berada diluar supaya supaya segera menyerahkan diri,”tukas Harli Siregar.
“Diketahui 5 dari 12 terpidana perkara pidana Perikanan merupakan nelayan asal Kabupaten Wajo Sulsel yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran di perairan Fakfak Papua Barat.
(*Papua Barat JB)













