PukaNews.com (Muba) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada 16 hingga 17 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babat Supat, Sanga Desa, dan Sekayu dengan mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Terungkapnya ini berkat tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di beberapa wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumah tersangka DG (43), warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat. Penangkapan dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPTU Fery, S.H., M.H. Setelah menghadirkan saksi masyarakat dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui miliknya.
Dari tangan DG, polisi menyita tujuh paket diduga sabu seberat bruto 5,22 gram, satu butir tablet diduga narkotika berlogo Maserati warna cokelat seberat bruto 0,44 gram, satu pecahan tablet warna cokelat seberat bruto 0,15 gram, tiga plastik klip bening, satu lembar tisu, satu ball plastik klip bening, dua sekop plastik, uang tunai Rp200.000, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam Realme C75 warna emas.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba Unit II yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. juga mengamankan KI (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun I Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa. Saat hendak dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, tersangka secara kooperatif juga menunjukkan dan menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam kamar rumahnya.
Barang bukti yang diamankan dari KI berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 4,19 gram, pecahan tablet diduga narkotika warna hijau seberat bruto 0,33 gram, dua unit timbangan digital, satu ball besar plastik klip bening, dua sekop pipet plastik, satu dompet warna abu-abu, satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro warna silver, uang tunai Rp180.000, serta satu helai jaket warna hitam.
Selanjutnya pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, petugas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Tersangka BIF (44), diamankan di rumahnya saat berada di teras samping.
Penggeledahan, petugas menemukan satu dompet warna biru yang berisi 25 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,18 gram, dua plastik klip bening, satu sekop pipet, serta dompet tersebut disimpan di dalam bungkus bubble wrap hitam yang berisi satu set tenda camping warna hijau. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi A5 warna hitam sebagai barang bukti.
“Untuk Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
M.Sanjaya













