PukaNews.com (Muba) — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, diamankan polisi karena diduga tengah memecah sabu menjadi paket-paket kecil yang siap edar.
Penangkapan terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel bersama petugas keamanan perusahaan sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan sawit.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya menjelaskan, tersangka diamankan setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan di lokasi perkebunan.
“Ketika patroli berlangsung, petugas mendapati tersangka sedang memecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik tersangka,” ujar IPTU Budi Mulya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto total mencapai 13,06 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu ball plastik klip bening, satu buah sekop plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Penangkapan tersangka turut disaksikan oleh petugas keamanan perusahaan bernama Edi Ismail.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan barang bukti lebih lanjut.
M.Sanjaya













