Berita  

Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Puskesmas Sugih Waras Tahun 2025

OKI, PUKANEWS Aroma dugaan korupsi tercium dari pelaksanaan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Sugih Waras pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data pelaksanaan kegiatan, tercatat anggaran miliaran rupiah digelontorkan melalui mekanisme pengadaan langsung dan swakelola yang seluruhnya bersumber dari dana APBD.

Dari catatan yang ada, pengadaan langsung mencakup berbagai jenis belanja, mulai dari belanja modal peralatan, mesin BLUD, makanan dan minuman rapat, hingga belanja bahan bakar dan internet berlangganan. Total pagu kegiatan mencapai ratusan juta rupiah hanya dalam bulan Januari 2025.

Salah satu pos anggaran mencolok adalah belanja modal peralatan dan mesin BLUD senilai Rp148.150.000. Selain itu, belanja makanan dan minuman rapat muncul berulang kali dengan nilai signifikan, di antaranya Rp57.600.000, Rp50.400.000, Rp72.240.000, dan sejumlah kegiatan serupa dalam nominal belasan juta rupiah. Pola pengadaan dengan item serupa ini menimbulkan pertanyaan publik soal efektivitas dan transparansi belanja negara.

Tak hanya itu, mekanisme swakelola pada unit kerja ini juga menunjukkan angka fantastis. Kegiatan “Peningkatan Pelayanan BLUD” sendiri menghabiskan dana mencapai Rp858.906.943. Selain itu, tercatat lebih dari 50 item kegiatan perjalanan dinas dalam kota dengan nominal beragam mulai dari Rp750.000 hingga Rp49.500.000. Banyaknya transaksi perjalanan dinas dalam satu bulan menjadi sorotan karena rentan disalahgunakan untuk mark-up atau kegiatan fiktif.

“Belanja berulang untuk item yang sama seperti makanan rapat, perjalanan dinas, dan penggandaan dokumen patut didalami lebih lanjut. Modus seperti ini kerap digunakan untuk menggelembungkan anggaran dan memperkaya pihak tertentu,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan penyimpangan juga menguat lantaran pelaksanaan kegiatan terpusat pada Januari 2025. Konsentrasi pengeluaran dalam waktu singkat ini seringkali menjadi modus rekayasa administrasi dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender terbuka.

Praktik seperti ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam regulasi keuangan negara. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Puskesmas Sugih Waras belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan ini. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini secara transparan. (tim)

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *