Reporter: Imran Alwi. Fuad
PUKANEWSCOM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Distrik Fakfak Tengah meluncurkan inovasi Sistem Integritas Aparat Kampung (SIGAP) sebagai upaya memperkuat pengawasan tata kelola dana desa di 13 kampung se-Distrik Fakfak Tengah untuk tahun anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kampung Kayu Merah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (7/5/2025).
Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Fakfak, Imanuel Yabarmasi, mengapresiasi langkah yang dilakukan Distrik Fakfak Tengah. Menurutnya, inovasi SIGAP menjadi terobosan pertama di Kabupaten Fakfak dalam memperkuat sistem pengawasan dana kampung.

“Program ini merupakan langkah luar biasa karena baru pertama kali diterapkan di Distrik Fakfak Tengah. Dari 17 distrik di Kabupaten Fakfak, SIGAP baru hadir di sini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi distrik lainnya,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, SIGAP dibentuk sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan dana desa sekaligus memperkuat pembinaan aparat kampung dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, tim yang nantinya dibentuk melalui program tersebut akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengelolaan kegiatan dana desa, sehingga berbagai kekeliruan administrasi maupun penggunaan anggaran dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi temuan yang berujung pada persoalan hukum.
“Kalau ada kesalahan kecil bisa langsung diperbaiki. Dengan begitu tidak menjadi persoalan besar yang berdampak hukum di kemudian hari,” katanya.
Imanuel juga menyoroti sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi di Kabupaten Fakfak dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan minimnya koordinasi menjadi salah satu faktor utama munculnya persoalan tersebut.
Menurut dia, selama ini banyak kepala kampung terlena karena tidak adanya pemeriksaan dan pengawasan berjenjang secara rutin, baik dari tingkat distrik maupun kabupaten.
“Ketika masyarakat melapor, akhirnya muncul temuan-temuan besar dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat dua kampung di Kabupaten Fakfak yang telah masuk dalam proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk 13 kampung di Distrik Fakfak Tengah, pihaknya masih melakukan proses pembinaan agar persoalan serupa tidak terjadi.
“Kami berharap pembinaan ini berjalan baik sehingga tidak ada kampung yang berujung pada proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Imanuel meminta para kepala kampung untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping desa maupun instansi terkait apabila mengalami kendala dalam pengelolaan dana kampung.
Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur kampung masih menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau tidak memahami aturan, jangan diam. Silakan konsultasi dengan pendamping desa, distrik, DPMK maupun inspektorat agar pengelolaan dana kampung tetap sesuai aturan,” ujarnya. (*)













