Berita  

BKPSDM Disesuaikan, Proses Akhir Seleksi JPTP Fakfak Tetap Berjalan, Bupati Targetkan Pelantikan Desember

Bupati Fakfak Samaun Dahlan menyampaikan perkembangan tahapan akhir seleksi terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diikuti 48 ASN. Pemkab menargetkan pelantikan pejabat terpilih dapat dilakukan pada Desember 2025. (FOTO: IMRAN ALWI. FUAD)

Reporter: Imran Alwi. Fuad

FAKFAK, PUKANEWS.COM Proses seleksi terbuka (open bidding) untuk 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak kini memasuki tahap akhir. Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat mengikuti seleksi yang diperuntukkan bagi jabatan setingkat eselon II tersebut.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, mengatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan panitia lokal telah diselesaikan. Saat ini, pihaknya masih menunggu kedatangan tim verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan tiba dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diikuti 48 ASN kini memasuki babak akhir. Saat ini kami tinggal menunggu kedatangan tim verifikasi dari BKN,” ujar Samaun Dahlan saat ditemui awak media usai kegiatan di RTH Ma’ruf Amin, Senin (01/12/2025) sore kemarin.

Ia optimistis seluruh tahapan seleksi, termasuk proses verifikasi dari BKN hingga penetapan nama-nama kandidat terpilih, dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu setelah tim BKN tiba di Fakfak. Dengan demikian, pelantikan pejabat terpilih ditargetkan dapat dilakukan pada bulan Desember ini.

Menurut Bupati Samaun, hasil seleksi akan menghasilkan tiga nama terbaik untuk setiap jabatan yang tersedia. Dari ketiga nama tersebut, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan satu orang yang dinilai paling memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut.

“Setelah dilakukan verifikasi dan ditetapkan tiga besar untuk masing-masing jabatan, saya akan menentukan satu nama terbaik untuk mengisi 13 jabatan yang available,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menjelaskan adanya penyesuaian dalam posisi kepemimpinan sementara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fakfak, menyusul adanya aturan dan prosedur yang lebih ketat dari BKN.

Sebelumnya, ia telah menunjuk Asisten I Setda Fakfak, Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM. Namun, setelah menerima surat resmi dari BKN, diketahui bahwa yang diperbolehkan hanya status Pelaksana Harian (Plh).

“Setelah menerima surat dari BKN, kami mengetahui bahwa yang diperbolehkan hanya Plh. Karena itu, Sekretaris BKPSDM ditunjuk sebagai Plh Kepala BKPSDM,” jelasnya.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan publik dan administrasi kepegawaian di lingkungan BKPSDM tetap berjalan normal tanpa menghambat proses seleksi yang sedang berlangsung.

Terkait salah satu pejabat di BKPSDM yang tengah menjalani proses pemeriksaan internal, Bupati membenarkan hal tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan internal. Untuk sementara, seluruh tugas dan fungsi BKPSDM tetap berjalan dengan baik di bawah koordinasi Plh,” pungkas Samaun Dahlan. (*)

Exit mobile version