Anak 12 Tahun Tewas di OKI, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan

PukaNews.com, Kayuagung, OKI – Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang pelaku berinisial M (23) telah diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang anak berinisial S (12), ditemukan meninggal dunia di kebun milik warga dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Pangkalan Lampam dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kayuagung. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian, sandal, serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, di antaranya ulu hati, pinggang kanan yang menembus hati, leher, serta dada. Luka-luka tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Kejadian bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk menemui temannya dengan membawa tas kecil berisi telepon genggam dan power bank. Namun, hingga malam hari korban tidak kembali ke rumah.

Keesokan harinya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun milik warga. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa korban sempat meminjam sepeda motor milik warga dengan alasan membeli makanan, tetapi tidak kembali.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan kesal terhadap korban yang disebut kerap mengejeknya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku akan diproses secara maksimal atas perbuatannya,” katanya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Exit mobile version