PEMATANGSIANTAR, PUKANEWS — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia. Pengaduan tersebut mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan kinerja Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono.
Langkah tersebut ditempuh usai KPKM-RI menelaah dokumen surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa D.A.D. alias W di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam fakta persidangan tersebut, terungkap keterangan saksi mengenai dugaan peredaran narkotika yang menyebut nama blok tertentu di dalam Lapas, kendali komunikasi warga binaan melalui telepon genggam, serta mekanisme pemeriksaan petugas dan peserta magang.
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D Samosir menegaskan, kemunculan nama blok dan indikasi kendali komunikasi dari dalam lembaga pemasyarakatan merupakan fakta hukum persidangan yang wajib ditindaklanjuti oleh otoritas pengawas internal.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan keterangan saksi. Kami meminta fakta di persidangan itu diperiksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran SOP, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik agar tidak timbul stigma,” kata Hunter di Pematangsiantar, Kamis (13/8/2026).
Hunter menilai, munculnya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika menunjukkan adanya celah pada sistem pengawasan berjenjang, mulai dari Pintu Pengamanan Utama (P2U), pengawasan pengunjung dan peserta magang, hingga sterilisasi alat komunikasi bagi warga binaan.
Menurut dia, akuntabilitas kepemimpinan seorang Kepala Lapas tidak hanya diukur dari aspek administrasi pelayanan, melainkan kemampuan menjaga integritas personel serta mencegah masuknya barang terlarang ke kawasan steril.
Melalui surat pengaduan resmi tersebut, KPKM-RI meminta Kementerian Imipas menurunkan tim pemeriksa internal untuk melacak seluruh rantai keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari luar maupun dalam institusi pemasyarakatan.
“Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menjerat kurir yang membawa barang di lapangan, tetapi harus membongkar seluruh mata rantai pengendalinya. Lapas Narkotika harus menjadi benteng pertahanan terakhir yang kokoh,” ujar Hunter.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Pujiono maupun pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas terkait surat pengaduan masyarakat tersebut.
Laporan S Hadi Purba Tambak













