Berita  

Belum Kantongi Izin Lengkap? Aktivis Desak PKS PT Muba Global Lestari

Pukanews.com (Muba) — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin bersama masyarakat Desa Talang Sekate mendatangi lokasi PT Muba Global Lestari, Jumat (06/02/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan belum lengkapnya perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan yang berkapasitas 45 ton per jam, menjelang rencana uji coba mesin pabrik.

PKS PT Muba Global Lestari diketahui berlokasi di Talang Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan, termasuk uji coba mesin pabrik yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Februari 2026, ditunda sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi yang berlangsung di depan pintu gerbang perusahaan itu diwarnai dengan orasi serta dialog langsung antara massa aksi dan perwakilan manajemen perusahaan.

Ketua Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin, Sujarnik, dalam orasinya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap aktivitas usaha.

“Peraturan adalah supremasi hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar slogan. Jika perizinan belum tuntas namun aktivitas tetap dijalankan, hal itu berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Sujarnik.

Selain menyoroti aspek legalitas, masyarakat sekitar juga menyampaikan tuntutan agar perusahaan lebih memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Menurut warga, keberadaan investasi di wilayah tersebut seharusnya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT Muba Global Lestari yang diwakili Putra F. Siregar selaku Legal/Humas PKS MGL menyatakan bahwa perusahaan telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Manajemen juga mengklaim telah memenuhi kewajiban administratif serta menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan oleh pihak aktivis. Adu argumen sempat terjadi di lokasi aksi karena Satgasus Garda Prabowo menilai penjelasan perwakilan manajemen belum disertai bukti perizinan yang disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik.

Sebagai tindak lanjut, Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin menyatakan akan menyurati Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindak lanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi status perizinan PT Muba Global Lestari serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sujarnik menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah.

( M.Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *