PukaNews.com, Simalungun — Buruknya Manejemen dan pengawasan PTPN IV regional II, kebun Marihat terlihat dari truk angkut tandan buah segar sawit melintas di jalan lintas Sangnawalu milik vendor sebagai mintra kerja di afd 3 kebun marihat ,yang telah mengabaikan dan keselamatan pengendara lain karena tanpa jaring pengaman ,kamis, 23 April 2026.
Saat di konfirmasi asisten afd 3 PTPN4 regional II kebun unit Marihat,A.Halim Daulay membenarkan hal tersebut dan akan di sampaikan kepada Vendor” katanya.
Dengan mengabaikan keselamatan pengendara lain truk bermuatan Sawit PTPN 4 kebun marihat tanpa jaring pengaman telah melanggar undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 ,pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan ,sedangkan di pasal 106 ayat 2 menerangkan keselamatan pengguna jalan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya termasuk truk yang harus memakai jaring pengaman agar muatan tidak tercecer.
( S.Hadi P.Tambak )













