Pukanews.com (Muba) – Warga Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan keresahan mereka atas dugaan pencemaran limbah cair batubara yang mengalir ke sungai di wilayah tersebut. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat dilaporkan berubah warna menjadi hitam kecoklatan pekat menyerupai lumpur.Pada Minggu, 09/03/2026
Perubahan kondisi air sungai tersebut memicu kekhawatiran warga karena aliran sungai selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, irigasi pertanian, hingga perikanan.
Berdasarkan pengamatan warga, air sungai yang sebelumnya jernih kini terlihat keruh dan berwarna gelap. Kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Gunadi, penggiat lingkungan sekaligus perwakilan warga, mengatakan pencemaran ini telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
“Sumber daya air rusak, ekosistem biota sungai terancam, dan kehidupan warga ikut terganggu. Bahkan kolam-kolam ikan ketahanan pangan desa juga berpotensi terdampak jika kondisi ini terus berlanjut,” ujar Gunadi.
Menurutnya, jika limbah tersebut benar berasal dari aktivitas pertambangan, maka perlu ada langkah cepat dari pemerintah dan perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, warga bersama pemerintah desa menggelar musyawarah dengan pihak perusahaan tambang PT BSPC Coal pada Senin (10/3/2026) di Kantor Desa Bero Jaya Timur.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Desa Bero Jaya Timur Sidarto, Tim Sekretariat Kecamatan Tungkal Jaya PiPing, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imam Syah, Babinsa Sukri, tokoh masyarakat, warga terdampak, serta perwakilan perusahaan.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan temuan di lapangan yang menurut mereka menguatkan adanya aliran limbah yang masuk ke sungai. Beberapa warga bahkan mengaku melihat aktivitas penyedotan limbah yang diarahkan menuju aliran sungai.
Menanggapi hal itu, pihak PT BSPC Coal dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden limbah yang terjadi. Perusahaan juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahan teknis oleh petugas yang menangani pengelolaan limbah di lapangan.
Meski demikian, warga meminta perusahaan tidak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, di antaranya:
1. Penanganan cepat limbah yang mencemari lingkungan dan sungai sesuai standar operasional prosedur (SOP).
2. Penyelesaian berbagai permohonan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Pelaporan izin lingkungan bagi karyawan luar daerah kepada pemerintah desa.
4. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembebasan lahan di wilayah Bero Jaya Timur.
5. Penaburan bibit ikan di sungai sebagai upaya pemulihan ekosistem yang diduga terdampak.
6. Pemberian bantuan sosial bagi warga Dusun 5 dan Dusun 6.
7. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak PT BSPC Coal meminta waktu selama tujuh hari untuk melakukan evaluasi internal dan mempelajari seluruh aspirasi masyarakat.
Perusahaan menyatakan akan memberikan jawaban resmi kepada warga pada 17 Maret 2026.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait, khususnya dinas yang membidangi lingkungan hidup, dapat segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dari pihak perusahaan serta tindak lanjut dari instansi terkait masih berlangsung.
( M.Sanjaya )
