ADV  

Sikapi Keluhan Warga dan Simpang Siur Data TKA, DPRD Ogan Ilir Rencanakan Sidak Lintas Komisi ke PT SPF

INDRALAYA, PUKANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan demi melindungi hak masyarakat lokal dan menegakkan regulasi daerah. Menanggapi isu yang berkembang di ruang publik, lembaga legislatif ini menyoroti secara tajam terkait adanya ketidaksinkronan data dan dugaan keberadaan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) yang belum terdeteksi secara menyeluruh dalam basis data resmi pemerintah daerah.

Isu krusial ini mencuat ke permukaan di tengah perhatian publik terkait penanggulangan dampak lingkungan berupa pencemaran udara di Kelurahan Timbangan. Adanya ketimpangan informasi antara temuan awal legislatif dan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir memicu rencana aksi inspeksi mendadak (sidak) guna memvalidasi kepatuhan korporasi terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Ogan Ilir, Huzaimi, mengungkapkan adanya informasi awal mengenai aktivitas pekerja asing asal luar negeri di dalam lingkungan perusahaan tersebut. Menurutnya, dominasi pekerja asing di tengah tingginya potensi pengangkatan tenaga kerja lokal dapat mencederai komitmen penyerapan tenaga kerja daerah.

Oleh karena itu, legislatif mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) serta izin tinggal guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai koridor Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Simpang siur data mengemuka setelah Disnakertrans Ogan Ilir mencatat secara resmi terdapat dua TKA berkebangsaan Malaysia di PT SPF. Namun, otoritas pemerintah daerah mengakui adanya informasi tambahan mengenai beberapa pekerja asing lain yang diduga sedang melakukan aktivitas teknis reparasi mesin di lokasi tanpa pelaporan rutin berkala. Ketidaksinkronan data ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dapat merugikan daerah dari sisi kesempatan kerja bagi penduduk lokal.

Persoalan ini menambah beban resistensi publik terhadap PT SPF, terutama setelah adanya keluhan warga Kelurahan Timbangan mengenai efektivitas sistem pengendali debu perusahaan hingga akhir Maret 2026 yang lalu. Warga berharap pihak manajemen dapat bersikap lebih terbuka, baik dalam pengelolaan dampak lingkungan maupun dalam transparansi penggunaan tenaga kerja.

Ketua PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, menegaskan bahwa rencana langkah taktis DPRD Ogan Ilir melalui inspeksi mendadak harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap pemenuhan komitmen dan tata kelola korporasi. Secara regulasi, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan penggunaan TKA minimal dua kali dalam setahun kepada Disnakertrans. Kelalaian dalam pelaporan berkala merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif.

Rencana sidak yang dijadwalkan oleh DPRD Ogan Ilir ini akan melibatkan lintas komisi dan instansi terkait guna memastikan validasi faktual di lapangan berjalan objektif. Langkah ini menjadi instrumen tunggal yang penting untuk mengakhiri polemik perbedaan data yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Ogan Ilir, Amrullah, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan verifikasi dokumen langsung mengenai keberadaan pekerja asing yang tengah mengerjakan proyek mesin di lokasi perusahaan. Meskipun pihak perusahaan menyatakan aktivitas pekerja tersebut bersifat temporer atau sementara, namun kewajiban pelaporan berkala kepada pemerintah daerah tetap melekat dan wajib dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Melalui langkah pengawasan ketat ini, DPRD Ogan Ilir mengingatkan pemerintah daerah dan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada capaian nilai investasi baru. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal, keterbukaan informasi, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah pemukiman padat penduduk sekitar harus tetap diletakkan sebagai prioritas utama demi menjaga wibawa pemerintah dan kondusivitas wilayah di Kabupaten Ogan Ilir. (Adv)

Exit mobile version