PUKANEWS.COM, SP. PADANG — Pemerintah Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penguatan ekonomi masyarakat desa, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan koperasi desa sebagai penggerak kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.
Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mangunjaya ini diselenggarakan pada Kamis (15/5/2025) bertempat di Kantor Desa Mangunjaya. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, perangkat desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menandai komitmen bersama untuk membentuk badan usaha kolektif di tingkat desa.

Kepala Desa Mangunjaya, Bapak Herman, yang dalam struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih juga didapuk sebagai Pengawas I, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama telah sukses melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mangunjaya,” ujar Kades Herman.
“Ini adalah tindak lanjut dari program pemerintah pusat dan kabupaten yang kita sambut baik. Kita berharap koperasi ini nantinya benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi di desa kita, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan seluruh anggota dan masyarakat.” tambahnya.
Dalam Musdesus tersebut, agenda utama meliputi pembahasan mendalam mengenai pentingnya koperasi, identifikasi potensi usaha yang bisa dikelola, serta pemilihan pengurus dan badan pengawas. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, disepakati susunan kepengurusan dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Mangunjaya sebagai berikut:
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Mangunjaya:
Ketua: Andi Zona
Wakil Ketua I: Musriani
Wakil Ketua II: Wiwin
Sekretaris: Mirza Dila
Bendahara: Sakaria
Susunan Pengawas Koperasi Desa:
Pengawas I: HERMAN (Kepala Desa Mangun Jaya)
Pengawas II: Yolanda Febriani (Sekretaris Desa)
Pengawas III: Indera Lakoni (Perwakilan BPD)
Musdesus juga menyepakati permodalan awal koperasi. Disepakati bahwa besaran simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 100.000 per anggota, dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 per anggota setiap bulannya. Potensi sumber pendanaan lain juga dibahas, termasuk kemungkinan dukungan dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, maupun APBDes.
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Mangunjaya terpilih, Bapak Andi Zona, menyampaikan rasa terima kasihnya atas amanah yang diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh masyarakat Desa Mangunjaya untuk memimpin Koperasi Merah Putih ini,” kata Andi Zona.
“Kami, pengurus yang baru terpilih, siap bekerja keras untuk menjalankan koperasi ini sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang akan kita sepakati nanti, dan siap mengembangkan potensi usaha yang ada demi kemajuan ekonomi anggota dan desa.” imbuhnya.
Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat mengelola berbagai bidang usaha yang relevan dengan potensi lokal, seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok (sembako), logistik, atau usaha lain yang dibutuhkan masyarakat desa, dengan tetap mengedepankan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Pembentukan pengurus dan kesepakatan modal awal dalam Musdesus ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat Pendirian koperasi sesuai prosedur yang berlaku, untuk secara resmi mendirikan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa Mangunjaya.
Langkah pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Mangunjaya ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan lokal, sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang.
Reporter ; Alamsyah













