PUKANEWS.COM, FAKFAK — Penolakan Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat terhadap kebijakan efisiensi anggaran, serta surat Gubernur Dominggus Mandacan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, mendapat tanggapan terbuka dari pihak eksekutif.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, S.H., M.Si., usai memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Papua Barat pada Senin, 14 April 2025, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran akan difokuskan pada program-program kerja yang telah dialokasikan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Efisiensi anggaran dari pemerintah pusat terutama berdampak pada item-item yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat DPR Papua Barat.
Wakil Gubernur Lakotani kemudian menyebutkan tiga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga legislatif, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“Tugas-tugas ini lebih banyak berkaitan dengan perjalanan, jadi kalau ada hal-hal yang belum sesuai dengan harapan teman-teman Dewan, maka akan kami pertimbangkan dan tinjau kembali,” ujarnya.
Lembaga legislatif merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembangunan Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis dengan pihak eksekutif senantiasa dijaga agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik dan konstruktif.
“Anggota DPR memiliki tanggung jawab terhadap konstituen (pemilih) di daerah pemilihannya masing-masing. Mereka harus menjaga hubungan baik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah tersebut, terutama dalam upaya pembangunan Papua Barat melalui berbagai mekanisme seperti pokok-pokok pikiran (pokir), kegiatan reses, dan lainnya,” ujar Lakotani.
Politisi dari partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut mengakui bahwa pemotongan anggaran di Papua Barat tergolong sangat signifikan.
Untuk OPD di luar DPR, efisiensi anggaran difokuskan pada kegiatan perjalanan dinas, sementara untuk bidang infrastruktur lebih banyak didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur.
Sebelumnya, pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 telah berdampak pada efisiensi alokasi dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada kegiatan perjalanan dinas.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) turut menyikapi dampak dari kebijakan tersebut, karena kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota legislatif juga mengalami pemotongan.
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi, menegaskan bahwa pihaknya menolak efisiensi anggaran yang berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan, terutama terhadap program kerja eksekutif yang tidak dijalankan.
Ia kemudian mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa DPR bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola pekerjaan fisik atau proyek.
“Perjalanan dinas di DPR Papua Barat itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kami. Itu berbeda dengan teman-teman OPD yang mengelola proyek dan melakukan perjalanan dinas untuk memastikan pekerjaan mereka. Jadi, jangan perlakukan kami seperti dinas teknis,” ujar Ngabalin saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Sabtu (12/4/2025) malam.
“Jika anggaran perjalanan dinas dipangkas, lalu bagaimana kami bisa menjalankan fungsi pengawasan? Bagaimana kami bisa turun langsung menyapa masyarakat? Saat ini kami bahkan tidak memiliki kantor. Jika perjalanan dinas dibatasi, lalu apa yang bisa kami kerjakan di DPR? Hanya menerima gaji tanpa bekerja?” ujarnya dengan nada heran.
Legislator Papua Barat itu kembali mengingatkan TAPD mengenai hasil pertemuan dengan DPR Papua Barat pada 19 Februari 2025 di Jakarta, di mana telah disepakati bahwa anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR tidak boleh mengalami efisiensi.
Namun hal yang mengejutkan adalah munculnya surat dari Gubernur Papua Barat secara tiba-tiba.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada teman-teman TAPD, bahwa kita sudah memiliki kesepakatan yang dibuat di Jakarta pada tanggal 19 Februari, dan berita acaranya sudah ada pada kita,” tegas Ngabalin.
Penulis : Imran Alwi. Fuad
