Proyek Kantor KUA Diduga Sembunyikan Informasi, LSM JAKOR Turun Tangan

Ogan Ilir, PukaNews.com — Sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan kantor KUA di Kelurahan Payaraman Barat, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pasalnya, proyek yang telah berjalan selama kurang lebih satu bulan ini diduga sengaja menyembunyikan informasi dari masyarakat, mengingat tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang.

Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan anggaran negara. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama yang memuat informasi detail mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.

Peri, koordinator pekerja di lapangan, saat dikonfirmasi hanya memberikan informasi minim. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran provinsi dan telah berjalan sekitar satu bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak CV mana yang menjadi pelaksana proyek.

“Saya tidak tahu, Pak, anggaran pastinya. Saya cuma ditugaskan di sini. Setahu saya kalau anggarannya dari provinsi, untuk papan informasi memang belum ada,” ujar Peri.

Melihat situasi ini, LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Ogan Ilir turun tangan. Wakil Ketua JAKOR, Iwan Sugandah, mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak terkait pembangunan kantor KUA. Namun, ia hanya berhasil bertemu dengan pengawas bangunan dan mendapatkan nomor WhatsApp pemilik CV pelaksana proyek.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, pihak proyek justru memberikan respon yang kurang mengenakkan. Mereka mengaku tidak mengenal Iwan dan LSM JAKOR, serta berjanji akan segera memasang papan proyek. Namun, janji tersebut terkesan janggal mengingat proyek sudah berjalan selama satu bulan.

Ketika Iwan mencoba mengkonfirmasi kembali dan menyampaikan bahwa rekan-rekan media ingin meliput berita ini, pihak proyek kembali merespons dengan nada kurang bersahabat. “Jangan macam-macam nanti hubungan kita tidak bagus,” ujar mereka.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyembunyian informasi dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor KUA di Ogan Ilir. LSM JAKOR mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki proyek ini. Transparansi penggunaan anggaran negara harus dijaga, dan jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegas Ardi Wiranata, Ketua LSM JAKOR Ogan Ilir.

Proyek pembangunan kantor KUA di Ogan Ilir menjadi sorotan tajam karena diduga melanggar prinsip transparansi. Ketiadaan papan informasi proyek dan respon kurang kooperatif dari pihak pelaksana menimbulkan kecurigaan. Masyarakat dan LSM JAKOR mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

(WIN)

Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *