Hukum  

Pria di Boking Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ket: Pemeriksaan saksi dari Kanit Reskrim Polsek Boking

PukaNews.com, BOKING – Seorang pria bernama Maksi Hanek melaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampokan di wilayah hukum Polsek Boking. Peristiwa yang terjadi di depan rumah seorang warga bernama Danselemia Benu ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Maksi Hanek, dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, yang disampaikan melalui pernyataan tertulis, mengaku telah diperiksa oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Boking, AIPTU MUSTAFA ACHMAD, pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Maksi Hanek menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Menurut pengakuan Maksi Hanek, ia menunggu panggilan lebih lanjut dari pihak kepolisian setelah Martinus Benu, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan perampokan, juga diperiksa. Maksi Hanek menuturkan bahwa dirinya dicekik di bagian leher, dibanting ke tanah hingga tersungkur, lalu tas selempangnya dirobek dan uangnya sebesar Rp 1.210.000 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) diambil oleh pelaku.

Maksi Hanek menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ia membawa uang sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari rumah. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakannya untuk membeli kemiri sebelum peristiwa perampokan itu terjadi.

Marsalina Kase, seorang saksi mata dalam kejadian ini, membenarkan keterangan Maksi Hanek. Saat ditemui oleh tim media di halaman Polsek Boking setelah menjalani pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Boking, Marsalina Kase menuturkan bahwa Maksi Hanek memang datang ke rumahnya. Kedatangan Maksi Hanek adalah untuk mengambil uang hasil penjualan kopra sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang sebelumnya dititipkan kepada Marsalina Kase.

Marsalina Kase melanjutkan, setelah Maksi Hanek tiba di rumahnya, mereka sempat makan sirih bersama. Kemudian, Marsalina Kase masuk ke dalam rumah untuk mengumpulkan kopra, sementara Maksi Hanek keluar untuk mengambil dacing (timbangan) di sepeda motor miliknya. Saat berada di dalam rumah, Marsalina Kase mendengar keributan di luar, tepatnya di pinggir jalan. Ia pun segera berlari keluar dan melihat Maksi Hanek sudah tersungkur di tanah.

Menurut kesaksian Marsalina Kase, Martinus Benu terlihat memukul bagian belakang kepala Maksi Hanek sebanyak tiga kali. Tak lama kemudian, orang tua Maksi Hanek datang untuk melerai keduanya. Setelah kejadian tersebut, Maksi Hanek langsung menuju rumah Kepala Rukun Tetangga (RT) 03, Melkisedek Benu, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sekitar satu jam kemudian, Maksi Hanek bersama RT 03 Melkisedek Benu mendatangi rumah pelaku, namun mereka tidak berhasil bertemu dengan Martinus Benu dan akhirnya pulang.

Kepala RT 03, Bunan, Desa Fatumanufui, Melkisedek Benu, juga memberikan keterangan terkait kejadian ini. Saat ditemui di Polsek Boking setelah diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Boking, AIPTU MUSTAFA ACHMAD, Melkisedek Benu membenarkan bahwa Maksi Hanek datang ke kediamannya sekitar pukul 16.00 WITA dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya dan dirampok oleh Martinus Benu di depan rumah Danselemia Benu.

Sebagai seorang ketua RT, Melkisedek Benu merasa bertanggung jawab untuk membantu warganya. Ia pun segera mendampingi Maksi Hanek menuju rumah orang tua pelaku, Danselemia Benu. Namun, setibanya di sana, pelaku yang bernama Martinus Benu tidak bersedia menemui mereka meskipun telah dibangunkan oleh orang tuanya. Karena tidak berhasil bertemu dengan pelaku, Melkisedek Benu menyarankan kepada Maksi Hanek untuk segera melaporkan kasus penganiayaan dan perampokan ini ke Polsek Boking agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Boking, AIPTU MUSTAFA ACHMAD, saat ditemui di ruang kerjanya di Polsek Boking, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan dan perampokan yang dialami oleh Maksi Hanek. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait.

Lebih lanjut, AIPTU MUSTAFA ACHMAD mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, Martinus Benu, yang dijadwalkan untuk hadir pada hari Kamis, 20 Maret 2024. Namun, perlu dicatat bahwa terdapat kemungkinan kesalahan penulisan tahun dalam informasi yang diterima, mengingat saat ini adalah tahun 2025. Pihak kepolisian kemungkinan akan melakukan klarifikasi ulang terkait tanggal pemanggilan terlapor. [Catatan Redaksi: Terdapat ketidaksesuaian tahun pada informasi pemanggilan terlapor. Redaksi akan melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini.]

Kanit Reskrim menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dan apabila alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi, maka pihaknya akan membawa kasus ini untuk digelarkan di Polres Timor Tengah Selatan guna meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Jika dalam proses gelar perkara tersebut ditemukan kekurangan saksi, maka pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap perlu untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta menangkap pelaku apabila terbukti bersalah. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama, dan setiap tindakan kriminalitas harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya tindak kriminalitas. Apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani.

[ Jitron ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *