PUKANEWS.COM, BANYUASIN – Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tiga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ali Yuliono alias Kiyai, warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan. Petugas turut menyita 11 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,15 gram serta uang tunai sebesar Rp310.000.
Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, didampingi Kanit Reskrimnya, IPDA Wijoko Troyono, ,S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika di kawasan Simpang Tiga Desa Sungai Dua.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H., bersama personel Tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga menjual narkotika kepada sopir-sopir truk yang melintas di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 21.10 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan untuk menjalani proses awal sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rambutan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga tahap pelaporan ini, perkara tersebut diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk diproses lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
Redaksi














