PukaNews.com, BOKING – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Boking berhasil mengamankan seorang pria bernama Martinus Benu alias Nasi yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan perampokan. Penangkapan dilakukan di wilayah Bunan, Desa Fatumanufui, Kecamatan Boking, pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 16.37 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: LP/03/III/2025/Sek Boking, tertanggal 14 Maret 2025, yang melaporkan adanya tindak penganiayaan dan perampokan yang dialami oleh seorang warga bernama Maksi Hanek.
Kapolsek Boking menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Martinus Benu dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat panggilan klarifikasi sebanyak dua kali kepada pelaku. Namun, pelaku tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak hadir di Polsek Boking untuk memberikan keterangan.
“Setelah dua kali kami layangkan surat panggilan klarifikasi, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir, maka kami dari Polsek Boking mengambil tindakan tegas untuk melakukan penangkapan,” ujar sumber dari Polsek Boking.
Tim dari Polsek Boking kemudian bergerak menuju Desa Fatumanufui untuk melakukan penangkapan terhadap Martinus Benu. Setibanya di desa tersebut, petugas kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT 03 Desa Fatumanufui, Bapak Melkisedek Benu. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Kami mendatangi kediaman Ketua RT 03, Bapak Melkisedek Benu, untuk meminta keterangan terkait keberadaan pelaku Martinus Benu. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan upaya penangkapan,” lanjut sumber tersebut.
Berkat informasi dan bantuan dari Ketua RT 03, Melkisedek Benu, petugas kepolisian berhasil mengamankan Martinus Benu. Pelaku ditangkap di belakang rumah orang tuanya di Desa Fatumanufui.
“Pelaku berhasil kami amankan di belakang rumah orang tuanya. Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Bapak Ketua RT 03 yang telah memberikan informasi dan membantu proses penangkapan ini,” imbuh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penganiayaan dan perampokan ini sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat, khususnya bantuan dari Ketua RT, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Boking untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota kami dan bantuan dari masyarakat, pelaku berhasil kami bekuk,” tegas pihak kepolisian.
Setelah berhasil diamankan, pelaku Martinus Benu kemudian dibawa ke kantor Polsek Boking menggunakan sepeda motor. Hal ini dikarenakan kondisi geografis dan aksesibilitas di lokasi penangkapan. Setibanya di Polsek Boking, pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus penganiayaan dan perampokan yang dilakukannya.
Keluarga korban penganiayaan dan perampokan, Maksi Hanek, menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga dapat memberikan efek jera dan pelaku dapat bertobat.
“Kami sebagai keluarga korban sangat berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak ada lagi korban-korban lainnya dan pelaku bisa benar-benar menyesali perbuatannya,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Kapolsek Boking melalui perwakilannya menyampaikan komitmen Polsek Boking untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan pelaku penganiayaan dan perampokan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Polsek Boking dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Polsek Boking akan terus berupaya maksimal untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku ini adalah bukti komitmen kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkas pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan dan perampokan ini akan terus didalami oleh Polsek Boking untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Proses hukum terhadap Martinus Benu alias Nasi akan segera dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
[ Jitron ]













