PukaNews.com, Muba — Polres Muba meringkus satu tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan ratusan paket sabu dari pengedar.
Terungkapnya ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Babat Banyuasin kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatres Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPTU Feri, S.H., M.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kerja keras polisi melalukan penyelidikan membuahkan hasil hingga, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan PI di kediamannya yang berada di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Sebanyak 100 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,27 gram, satu buah wadah plastik yang dibalut lakban hitam, satu buah wadah plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo 1929 warna hitam hijau, serta satu buah gorden berwarna merah bermotif bunga yang digunakan untuk menyimpan barang bukti”ujar kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
M.Sanjaya
