BANYUASIN, PUKANEWS.COM — Proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang–Betung kembali mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari rapat koordinasi di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (12/9), yang membahas progres konstruksi serta pengadaan tanah.
Rapat dipimpin Deputi IV KSP Mayjen TNI (Purn) Kasuri, dengan menghadirkan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Edward Candra, MH, Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng mewakili Bupati Banyuasin, serta perwakilan instansi vertikal dari kejaksaan dan kepolisian.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan, Pemkab Banyuasin berkomitmen penuh mendukung kelancaran proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Salah satu kendala utama yang masih ditemui yakni sengketa kepemilikan lahan di salah satu seksi trase jalan tol.
“Kami hadir memenuhi undangan KSP bersama instansi terkait. Fokusnya percepatan pembangunan, khususnya terkait pengadaan tanah. Ada satu seksi yang terkendala klaim masyarakat. KSP meminta agar semua pihak segera memfasilitasi agar target fungsional Maret 2026 dapat tercapai,” jelas Erwin.
Ia menambahkan, terdapat aset dermaga milik Dinas Perhubungan yang masuk ke trase proyek, namun telah didiskusikan bersama Hutama Karya untuk dipindahkan dan diganti lahan serta bangunan baru.
Deputi IV KSP Mayjen TNI (Purn) Kasuri menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat. “KSP sangat mendorong percepatan pembangunan tol ini. Semakin cepat beroperasi, semakin cepat pula masyarakat Sumsel merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Tol Palembang–Betung merupakan bagian penting dari JTTS yang masuk PSN. Infrastruktur ini diharapkan memperlancar arus logistik, mengurangi kemacetan di jalur arteri, sekaligus menjadi penghubung vital Palembang dengan Jambi, Lampung, dan daerah lain di Sumsel.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin Mulyanto, Kepala Dinas Perkimtan Riyan A. Saputra, Kepala Kantor Pertanahan Banyuasin, Kabag Pemerintahan Pujianto, serta jajaran terkait. (ydp)













