Pencairan Anggaran ATK Disorot, PPTK Kesbangpol OKI Mengaku Tak Ingat Nominal Rincinya

PukaNews.com, OKI — (29 Juli 2026) Pengelolaan anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan. Kepala Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Musa, mengaku tidak mengingat secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan meski pencairan dilakukan sebanyak dua kali.

Saat dikonfirmasi awak media, Musa membenarkan bahwa anggaran belanja ATK telah dicairkan dalam dua tahap. Namun ketika diminta menjelaskan nilai masing-masing pencairan, ia tidak dapat menyebutkan nominalnya secara rinci.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat PPTK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, termasuk aspek administrasi dan penggunaan anggaran. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, PPTK umumnya memahami dokumen yang diajukan maupun yang telah ditandatangani sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Menanggapi hal itu, Musa menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilakukan melalui mekanisme e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan pembayaran dilakukan langsung kepada penyedia yang terdaftar dalam sistem sehingga seluruh transaksi tercatat.

“Sampai saat ini proses berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada hal-hal yang tampak kurang sempurna, itu hanya hal kecil dan tidak disengaja. Jangan hal-hal kecil diperbesar-besarkan, karena kita sudah saling kenal dan sepakat bekerja dengan jujur serta saling percaya,” ujar Musa.

Ia juga menjelaskan telah dilakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran dana dari Bappeda karena rencana belanja ATK sebelumnya dinilai melebihi batas yang ditentukan. Setelah dilakukan pembahasan, menurutnya, anggaran belanja ATK dibatasi maksimal sebesar Rp12.970.000,00

Musa menyebut realisasi belanja ATK saat ini sekitar Rp11 juta lebih, sementara masih terdapat sisa dana sekitar Rp1 juta lebih di rekening. Ia juga mengatakan telah menelusuri berbagai isu yang berkembang dan memperoleh penjelasan dari bendahara terkait penggunaan anggaran tersebut. Seluruh barang yang dibeli, kata dia, akan didistribusikan kepada masing-masing bidang sesuai kebutuhan.

Meski demikian, pengakuan PPTK yang tidak dapat menyebutkan secara pasti nilai pencairan anggaran tetap menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai penting untuk mendapat penjelasan lebih lanjut guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai bentuk pengawasan, sejumlah pihak berharap instansi yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat, Bappeda, BPKAD, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran, dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat, Bappeda, maupun BPKAD terkait persoalan tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *