PukaNews.com, Boking — Pelaku peganiayaan dan perampokan yang di lakukan oleh Martinus Benu degan Nomor Laporan Polisi: LP/03/III/2025/Sek Boking, tertanggal 14 Maret 2025. Berakhir Damai di polsek boking karna atara pelaku dan korban mengaku bahwa kami masi hubugan keluarga dan pelaku mengantikan kerugian korban dan Denda Adat sesuai kesepakatan bersama di halaman polsek Boking pada minggu 23 Maret 2025 sekitar jam 22 :30.
Pelaku Martinus Benu Mengaku atas perbuatannya hinga di maafkan oleh Maksi Hanek karna pelaku dan korban masi ada hubugan kekeluargaan dan degan ketentuan ada berikan uang berobat 250,000 degan denda adat akan di adakan di RT/RW 08/01 Tuameta Desa Meusin pada hari minggu 30 Maret 2025.

Martinus Benu Juga mengaku atas perbuatanya terkait perampokan yang di laksanakan di depan rumahnya itu hinga mengantikan kembali uang sebesar 1.210.000 ( satu juta dua ratus sepuluh ribu) di sesuai kesepakantan bersama antara orang tua korban dan orang tua pelaku.
Maksi Hanek menyampaikan bahwa saya maafkan saudara Martinus Benu karna saudara sudah mengaku salah ya saya maafkan dan saya akan beri tau kepada orang tua saya dan keluarga saya bahwa kami sudah damai dan saudara Martinus Benu akan membawa orang tuanya untuk denda adat pada hari minggu 30 Maret 2025 setelah kebaktian
Maksi Hanek juga berterimakasi kepada kapolsek boking bersama anggotanya, berapa Media Onlina yang sudah membantu publikasikan kasus ini hinga tuntas dan pemerinta Desa Bersama para seluru orang tua yang hadir dan akhirnya kami berdamai ini juga atas bantuan dari seluruh pihak.
[ JITRON ]













