Pasca Lebaran, Pemkab Muba Terapkan WFA dengan Dukungan SPBE Terintegrasi

Pukanews.com (Muba) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan tetap menjaga kesinambungan pelayanan publik. Kebijakan ini diimbangi dengan pemanfaatan sistem digital serta pengawasan kinerja berbasis teknologi guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Penerapan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode tertentu pascalibur Idul Fitri, yakni pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menegaskan bahwa implementasi WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, dengan kendali penuh tetap berada pada pimpinan instansi.

“Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, WFA di lingkungan Pemkab Muba didukung oleh berbagai infrastruktur digital, seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi kerja daring, hingga pelaksanaan rapat secara virtual.

Untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga, pemerintah daerah menerapkan sistem pengawasan melalui Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara real time. ASN juga tetap diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan kerja secara berkala.

Selain itu, Pemkab Muba memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.

Daud menjelaskan, kesiapan penerapan WFA tidak terlepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.

Penguatan ini mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, pelaksanaan audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.

Di samping itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional serta portal Satu Data semakin memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.

Menurut Daud, infrastruktur dan sistem yang telah dibangun menjadi fondasi penting dalam mendukung pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.

“Dengan dukungan tersebut, Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan pemerintah pusat menetapkan sistem kerja WFA secara lebih luas,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan pola kerja ASN kini mulai bergeser dari orientasi kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur.

“Yang terpenting adalah hasil kerja tetap maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandasnya.

Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas penerapan SPBE sekaligus mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah perkembangan teknologi digital.

( M.Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *