Berita  

Menelisik Kebijakan Pendidikan Gratis, Bupati Fakfak Samaun Dahlan: Implementasi Konstitusi dan UU Otsus di Tanah Papua

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP

Oleh: Zainal Abidin Bay

PUKANEWS.COM, FAKFAK  — Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Fakfak, Samaun Dahlan Ay, resmi meluncurkan kebijakan pendidikan gratis untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya. Langkah berani ini bukan sekadar kebijakan populis, melainkan sebuah ikhtiar konstitusional yang berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Fondasi Konstitusional: Hak Setiap Warga untuk Pendidikan

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan, sementara ayat (2) memberikan hak untuk mengembangkan diri. Amandemen keempat Pasal 31 semakin memperkuat komitmen negara, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Kebijakan pendidikan gratis di Fakfak selaras dengan prinsip dasar konstitusi ini: bahwa negara wajib hadir dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh warganya, tanpa diskriminasi sosial dan ekonomi.

UU Otsus sebagai Lex Specialis: Prioritas Pendidikan bagi OAP

Dalam konteks kekhususan Papua, kebijakan ini menemukan pijakan kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua. Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a menyebutkan bahwa 1,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang ditujukan untuk Otsus, sekurang-kurangnya 30% harus digunakan untuk belanja pendidikan.

Lebih lanjut, Pasal 36 mengamanatkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas yang mencapai 70% untuk Papua, minimal 35%-nya juga harus dialokasikan untuk pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, pemerintah daerah diberi kewenangan khusus dalam mengelola sektor pendidikan dan kebudayaan, termasuk pembiayaan pendidikan tanpa dipungut biaya bagi Orang Asli Papua (OAP), mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Dalam lampiran PP 106/2021, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin akses pendidikan gratis bagi setiap OAP. Inilah yang kemudian diimplementasikan secara konkret oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui kebijakan pendidikan gratis.

Pesan Keadilan Sosial dari Fakfak

Dalam pidatonya, Bupati Samaun Dahlan menyatakan dengan tegas: “Kita ingin pendidikan menjadi ruang kesetaraan. Tidak boleh ada lagi anak dari keluarga miskin merasa rendah diri hanya karena tak punya dasi atau sepatu baru. Saya larang keras pungutan liar di sekolah. Kepala sekolah saya minta tidak lagi memungut apapun dari siswa saat masuk sekolah. Ini program pemerintah, dan semua anak sama di mata negara.”

Kebijakan ini bukan hanya soal anggaran dan administrasi, tetapi tentang menegakkan keadilan sosial, meruntuhkan sekat-sekat ketimpangan, dan membuka gerbang masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Fakfak.

Menghidupkan Semangat Otsus Jilid II

Sebagai pemimpin yang memahami denyut aspirasi rakyat Papua, terutama OAP, Bupati Samaun Dahlan menunjukkan sense of belonging yang kuat terhadap masa depan generasi muda di Bumi Mbaham. Kebijakan pendidikan gratis ini adalah refleksi nyata dari semangat Otsus Jilid II—bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan implementasi konkret untuk mengangkat harkat dan martabat OAP melalui pendidikan.

Dengan langkah ini, Fakfak tidak hanya mencatat sejarah lokal, tetapi turut menjadi preseden nasional dalam hal pelaksanaan otonomi khusus yang progresif, inklusif, dan berkeadilan.

Exit mobile version