Lapak Liar di Pasar Thumburuni Berulang Dibangun: Ada Apa di Balik Penertiban Satpol PP Fakfak?

Kepala Bidang Penertiban dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Fakfak, M. Saleh Kilian. (FOTO: IMRAN ALWI. FUAD)

Reporter: IMRAN Alwi. Fuad

FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS.COM Penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak ilegal di kawasan Pasar Thumburuni oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak bukanlah peristiwa yang terjadi sekali. Ini adalah penertiban yang kedua kalinya dalam waktu kurang dari satu bulan. Fakta ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa bangunan liar terus kembali berdiri di lokasi yang sama meski sudah dibongkar dan diperingatkan secara resmi?

Tim gabungan Satpol PP kembali turun ke lapangan setelah mendapati lapak-lapak tanpa izin kembali berdiri di area pasaryang notabene merupakan aset pemerintah dan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Kepala Bidang Penertiban dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Fakfak, M. Saleh Kilian, menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan termasuk dalam kategori bangunan liar.

“Sesuai instruksi Bupati Fakfak, bangunan tersebut harus dibongkar. Ini bukan lahan pribadi. Ini fasilitas negara yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin yang sah,” tegas Saleh ketika diwawancarai awak media, Selasa (2/12/2025) kemarin.

Namun, di balik tindakan tegas itu, tersimpan persoalan yang lebih kompleks: klaim hak ulayat oleh sejumlah pihak atas lahan di sekitar Pasar Thumburuni. Klaim ini kerap dijadikan alasan pembenaran untuk membangun lapak, meski secara hukum administrasi tata ruang, lokasi tersebut merupakan kawasan pasar milik pemerintah.

Klaim Hak Ulayat vs Regulasi Pemerintah

Beberapa pihak mengaku memiliki hak adat atas lahan tersebut sehingga merasa berhak mengizinkan orang lain membangun lapak. Salah satu warga bahkan disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan izin kepada pemilik lapak sebelum akhirnya ditertibkan oleh petugas.

Material bangunan pasca pembongkaran saat ini dititipkan di rumah Haji Ahmad Patiran, seorang warga yang sebelumnya memberikan izin lokasi kepada pihak pembangun lapak.

“Karena yang bersangkutan yang memberikan izin tempat, maka material bangunan sementara kami titipkan di sana dan menjadi tanggung jawab beliau,” ujar Saleh.

Fakta ini mempertegas adanya benang kusut antara klaim adat, pemanfaatan lahan, dan lemahnya pengawasan yang memberi ruang bagi oknum-oknum tertentu memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.

Pembiaran atau Pembangkangan?

Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran paksa, Satpol PP telah menjalankan tahapan persuasif: mulai dari imbauan lisan hingga pemberian surat resmi agar pemilik membongkar sendiri lapaknya. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya unsur pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah, bahkan bisa mengarah pada indikasi lemahnya efek jera dari penertiban sebelumnya.

“Kami sudah bersihkan pada awal November. Tapi tidak lama kemudian, lapak kembali dibangun oleh oknum tertentu,” ungkap Saleh.

Keberanian membangun kembali di lokasi yang sudah ditertibkan itu memunculkan tanda tanya: apakah ada pihak yang membekingi? Atau penertiban selama ini hanya dianggap formalitas dan tidak memiliki konsekuensi nyata bagi pelanggar?

Polemik Pintu Samping Pasar

Isu lain yang mencuat bersamaan dengan pembongkaran lapak adalah pembukaan pintu samping Pasar Thumburuni. Sebagian pihak menganggap pintu tersebut tidak seharusnya dibuka. Namun Satpol PP menegaskan hal berbeda.

Menurut Saleh, pintu samping merupakan bagian dari desain resmi bangunan yang sudah dirancang sebagai akses keluar-masuk barang dan orang.

“Pintu itu justru penting untuk kelancaran distribusi barang, termasuk kebutuhan pokok dari luar ke dalam pasar,” jelasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa polemik yang terjadi tidak hanya soal lapak, tetapi soal perebutan ruang strategis dalam ekosistem ekonomi pasar, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Perlu Ketegasan Lebih dari Sekadar Bongkar

Meski Pemkab Fakfak menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan tata ruang, penertiban yang berulang justru menjadi cerminan adanya masalah sistemik: lemahnya pengawasan berkelanjutan, konflik lahan yang belum tuntas, dan potensi permainan di level bawah.

Pengamat tata ruang di Fakfak (yang enggan disebutkan namanya) menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan langkah lanjutan, bukan hanya pembongkaran fisik, melainkan:

1. Penegasan status hukum lahan pasar

2. Penertiban izin usaha secara transparan

3. Pengawasan berkala

4. Sanksi tegas bagi pelanggar berulang

5. Dialog terbuka dengan pemilik hak ulayat

Tanpa langkah tersebut, kasus serupa diyakini akan terus berulang.

Pemerintah Janji Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan akan terus melakukan penertiban bangunan liar dan meningkatkan pengawasan di kawasan-kawasan strategis perkotaan.

Namun bagi sebagian warga dan pedagang pasar, langkah selanjutnya yang ditunggu bukan sekadar pembongkaran, melainkan kepastian hukum, keadilan lahan, dan pengelolaan pasar yang transparan serta berpihak pada kepentingan umum.

Jika tidak, penertiban hanya akan menjadi siklus tanpa akhir: dibongkar – dibangun – dibongkar – dibangun kembali. (*)

Exit mobile version