Berita  

Kontrak Diputus, Pembangunan Puskesmas Kokas Masih Berlanjut, DPRD Fakfak Minta Audit

PUKANEWS.COM, FAKFAK, PAPUA BARAT – Aktivitas pembangunan pada proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, masih ditemukan berlangsung meski kontrak pekerjaan telah resmi diputus. Kondisi tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan keputusan administratif di lapangan.

Temuan itu terungkap saat anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Yoan Clarce Yotely, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (29/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia mendapati sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan.

“Ketika kami melakukan sidak langsung di lapangan, masih ditemukan pekerja yang melaksanakan aktivitas penyelesaian pembangunan puskesmas,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek renovasi Puskesmas Kokas yang dikerjakan oleh CV Bomberay Pratama telah diputus kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 15 April 2026.

Pemutusan kontrak dilakukan setelah proyek tersebut memperoleh dua kali perpanjangan waktu melalui addendum, namun tetap tidak mampu mencapai target penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga batas akhir kontrak, progres fisik pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen. Sementara realisasi anggaran telah menyentuh sekitar 70 persen atau senilai Rp3,63 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp5,19 miliar.

Perbedaan antara progres pembangunan dan serapan anggaran itu sebelumnya telah menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD Fakfak pada 21 April 2026. Sejumlah fraksi menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek, bahkan berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara.

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik sebelumnya menyatakan proyek tersebut telah dihentikan. Pemerintah juga berencana melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim teknis Dinas Kesehatan dan Inspektorat guna menentukan tindak lanjut terhadap proyek tersebut.

Namun hingga kini, pemeriksaan bersama tersebut belum dilaksanakan, sementara aktivitas pekerjaan di lokasi masih berlangsung.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur pasca pemutusan kontrak. Sejumlah pihak menilai, apabila pekerjaan tetap dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Warga setempat pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Fakfak segera melakukan audit secara terbuka dan transparan. Mereka meminta agar dugaan kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian negara dapat segera ditelusuri.

“Kalau belum ada perhitungan resmi, seharusnya pekerjaan dihentikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar seorang warga Kokas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi anggaran, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi. Publik berharap adanya langkah cepat dari pihak terkait guna memastikan kejelasan status proyek serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat. (*)

Reporter: Imran Alwi. Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *