Berita  

Kabut Asap Karhutla Kepung Fakfak, Pemda Diminta Siapkan Posko dan Pantau Kualitas Udara

Pewarta: Imran Alwi. Fuad

PUKANEWS.COM, FAKFAK – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, termasuk Distrik Kokas dan Karas hingga pusat Kota Fakfak.

Kondisi tersebut menyebabkan jarak pandang di sejumlah kawasan menjadi terbatas. Sejumlah warga juga mulai mengenakan masker sebagai upaya mengurangi paparan asap.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak didorong segera membentuk posko penanganan terpadu untuk mengantisipasi dampak Karhutla terhadap masyarakat.

Pemerhati kondisi kota, Edwin, mengatakan posko tersebut dapat menjadi pusat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), TNI/Polri serta Satpol PP.

“Pemerintah Daerah Fakfak perlu membentuk posko penanganan kabut asap. BPBD bisa menjadi salah satu pusat koordinasi dengan menggabungkan BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, DLHP, TNI/Polri hingga Satpol PP,” ujar Edwin kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Selain menangani sumber Karhutla, pemerintah juga diminta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan menyampaikan informasi mengenai konsentrasi partikulat halus atau PM2,5 kepada masyarakat.

Menurut Edwin, informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui tingkat risiko paparan asap dan dapat menyesuaikan aktivitas, khususnya ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.

Di sisi lain, upaya pemadaman titik api dinilai perlu terus diintensifkan dengan mengerahkan tim darat untuk mencari sumber asap sekaligus melakukan pemadaman dan pendinginan lahan.

“Pemerintah dengan lintas sektor terkait diharapkan terus intens melakukan pemadaman sumber asap dengan menurunkan tim darat untuk mencari dan memadamkan titik api,” katanya.

Ia mengatakan pembasahan dan pendinginan perlu menjadi perhatian, terutama pada kawasan yang memiliki potensi gambut. Pemerintah juga diminta memastikan ketersediaan peralatan pendukung seperti pompa, selang, tandon air dan sumber air alternatif.

Jika Karhutla semakin meluas dan penanganan melalui jalur darat menghadapi kendala, pemerintah daerah dapat meminta dukungan pemerintah pusat berupa helikopter untuk operasi water bombing sekaligus patroli udara guna mendeteksi titik panas.

Lindungi Warga dari Paparan Asap

Edwin mengatakan penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.

Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan imbauan maupun pembatasan aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara telah mencapai tingkat yang membahayakan.

Langkah tersebut terutama ditujukan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.

“Pemerintah dapat mengeluarkan imbauan atau pembatasan aktivitas luar ruangan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil serta masyarakat dengan gangguan pernapasan atau jantung,” ujarnya.

Pemerintah juga didorong menyiapkan posko kesehatan untuk mengantisipasi dampak paparan kabut asap, terutama jika terjadi peningkatan keluhan masyarakat berupa batuk, sesak napas maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Apabila jumlah warga yang mengalami batuk, sesak atau ISPA meningkat, posko dapat menyediakan pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, oksigen dan ambulans,” katanya.

Menurut dia, posko kesehatan maupun rumah singgah dapat menjadi alternatif pelayanan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Aktivitas Sekolah Perlu Diantisipasi

Sektor pendidikan juga dinilai perlu mendapat perhatian apabila kualitas udara di Fakfak terus memburuk.

Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar berdasarkan kondisi kualitas udara.

Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan olahraga dan aktivitas luar ruangan, memperpendek jam kegiatan sekolah, hingga menerapkan pembelajaran dari rumah apabila kualitas udara dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.

“Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menghentikan sementara kegiatan olahraga atau aktivitas luar ruangan, memperpendek kegiatan sekolah, atau menerapkan pembelajaran dari rumah bila kondisi sudah membahayakan,” pungkas Edwin. (*)

Exit mobile version