PukaNews.com, OGAN ILIR – Sebuah polemik mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait dugaan perubahan sepihak terhadap kesepakatan kerjasama publikasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ogan Ilir dengan sejumlah organisasi pers di wilayah tersebut. Perubahan ini diduga dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo OI yang baru dilantik beberapa waktu lalu, dengan inisial RM, yang kemudian diidentifikasi sebagai Rully.
Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir (OI), Fidel C, Kabid IKP yang baru menjabat sekitar tiga pekan itu dituding telah mengubah dan bahkan mengangkangi Surat Keputusan (SK) kerjasama yang sebelumnya telah disepakati oleh berbagai organisasi pers dengan Kepala Dinas Kominfo OI. Fidel C menyebutkan bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan atasan Kabid IKP.
Fidel C mengungkapkan kekesalannya atas tindakan Kabid IKP tersebut. Ia menuding Kabid yang bersangkutan telah bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya, serta merugikan awak media di Ogan Ilir.
Lebih lanjut, Fidel C menjelaskan bahwa kesepakatan kerjasama publikasi media antara organisasi pers dan Diskominfo OI, yang melibatkan alokasi anggaran publikasi, telah dirapatkan dan disepakati bersama oleh Kepala Dinas Kominfo OI pada bulan Januari 2025. Namun, setelah Kabid IKP yang baru menjabat, kesepakatan tersebut diduga diubah secara sepihak.
“Anggaran publikasi dengan Dinas Kominfo dan langsung dari ke kepada Kepala Dinasnya langsung sudah disepakati bersama organisasi-organisasi Pers resmi dan sah. Tapi ditangan Kabid IPK yang ini semuanya jadi kacau rusak kaset dibuatnya semua berita order tak didapat iya bayar bahkan malah iya kurangi semua,” terang Fidel C dalam keterangannya.
Fidel C juga menyinggung informasi yang ia terima dari sumber yang disebutnya A1, yang menyatakan bahwa Kabid IPK Diskominfo OI diduga memiliki catatan perilaku serupa di masa lalu, yaitu saat menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Indralaya Selatan. Sumber tersebut mengklaim bahwa Kabid yang sama pernah mengubah ketentuan yang telah disepakati dengan atasannya saat itu.
Menyikapi situasi ini, Fidel C selaku Ketua PPWI-OI menyatakan dirinya merasa kesal, geram, dan tidak terima atas tindakan Kabid IPK tersebut. Ia menuding adanya praktik monopoli di Dinas Kominfo Ogan Ilir yang dikendalikan oleh Kabid yang bersangkutan.
“Dalam hal ini, jelas ini menyakiti dan merugikan media atas praktik monopoli di Dinas Kominfo Ogan Ilir yang dikendalikan oleh Rully, insyaallah saya juga selaku Ketua PPWI-OI akan melakukan hal yang sama akan melaporkan hal ini kepada Bupati Panca Wijaya Akbar,” tegas Fidel C.
Fidel C juga menyampaikan bahwa seluruh organisasi wartawan bersama Kepala Dinas Kominfo OI, Ferdian, telah membahas dan menyepakati pembagian anggaran publikasi secara merata. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak mengakomodir atau mengurangi anggaran yang telah disepakati.
Menutup keterangannya, Fidel C selaku Ketua PPWI-OI meminta agar Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, segera mengevaluasi atau bahkan mengganti Kabid IKP Diskominfo yang bernama Rully tersebut. Ia khawatir situasi ini dapat menimbulkan gejolak di masa mendatang dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
“Dengan hal ini saya selaku Ketua PPWI-OI meminta agar kiranya kepada bapak Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar untuk mengevaluasi atau diganti kembali kabid IPK diskominfo yang bernama Rully tersebut, sebelum hal ini tak menimbulkan hal yang bergejolak di masa yang akan datang khususnya di nama baik Pemkab Kabupaten Ogan Ilir,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir terkait tudingan yang dilayangkan oleh PPWI-OI ini.
[ WIN ]
