Geger 30 Ruko di Jalan Jakabaring Diduga ‘Bodong’, Pengacara Kondang Desak Pemprov Sumsel Segera Bongkar!

BANYUASIN, PUKANEWS.COM Puluhan ruko yang berderet di Jalan Gubernur Haji Bastari (Jakabaring) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pembangunan ruko yang terus bertumbuh pesat itu diduga kuat ilegal karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tak tanggung-tanggung, jumlah bangunan yang awalnya hanya sekitar 20 unit sebelum Lebaran, kini dilaporkan melonjak drastis hingga lebih dari 30 unit ruko. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan, Dr. Risma Situmorang, S.H., M.H.

Risma Situmorang menegaskan, selain masalah izin, lahan tempat ruko-ruko itu berdiri sebenarnya masih dalam status sengketa. Kliennya mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2010.

“Setiap bangunan di Indonesia wajib punya izin PBG. Di lokasi ini, pembangunannya jalan terus padahal izinnya diduga belum ada. Bahkan jumlahnya makin bertambah dari 20 jadi 30 unit ruko lebih,” ungkap Risma saat meninjau lokasi, Rabu (6/5/2026).

Ironisnya, sengketa lahan ini ternyata melibatkan nama besar. Risma menyebut ada klaim hak atas tanah antara kliennya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

Persoalan ini kian memanas setelah pihak pengacara mengaku telah menerima surat dari PTSP Banyuasin dan Sekda Provinsi Sumsel, Chandra, yang menyatakan bahwa bangunan ruko tersebut memang belum memiliki PBG.

“Menurut informasi dan surat yang kami terima dari Sekda Sumsel dan BPKAD, memang bangunan itu belum ada izin PBG. Karena ini masuk wilayah Banyuasin, kami minta pemerintah segera menertibkan,” tegas Risma.

Menanggapi hal itu, Sekda Sumsel Chandra dikabarkan akan segera menggelar rapat darurat bersama pihak terkait untuk menentukan langkah tegas terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar Perda tersebut.

Pihak pengacara juga telah mendatangi Satpol PP Provinsi Sumsel untuk mendesak eksekusi lapangan. Namun, aparat penegak Perda tersebut mengaku belum bisa bergerak sendiri.

“Kasatpol PP Provinsi bilang mereka siap berkoordinasi dengan Satpol PP Banyuasin untuk penertiban, asal sudah ada instruksi langsung dari Gubernur atau Sekda Sumsel,” tambah Risma.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun pengelola pembangunan ruko di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembangunan tanpa izin dan sengketa lahan ini.

Yokin

Exit mobile version