banner Pemkab FakFak

banner DPRD Teluk Bintuni

banner fakfak

banner ucapan Polres Fakfak

banner Kodim 1803

banner Disdik FakFak

banner Pukanews FakFak
Berita  

Edukasi Publik, Bea Cukai Fakfak Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

Reporter : Imran Alwi. Fuad

PUKANEWS.COM, FAKFAK, PAPUA BARAT — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Fakfak memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), Senin (19/5/2025).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor Bea Cukai Fakfak sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 7.220 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai total barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp27 juta.

Kepala Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk transparansi, tetapi juga wujud nyata kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menjaga keberlangsungan industri legal dalam negeri,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, mayoritas barang ilegal yang disita di wilayah Kabupaten Fakfak merupakan rokok tanpa pita cukai. Hal ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha, terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM, agar lebih berhati-hati dalam memilih sumber barang dagangan.

“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan sesaat. Menjual rokok tanpa pita cukai melanggar hukum dan dapat berdampak buruk bagi usaha mereka sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain pemusnahan barang hasil penindakan, Bea Cukai Fakfak juga memusnahkan sebanyak 2.568 bundel arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *