Berita  

Dinas Perindag Fakfak Ultimatum Pedagang Pasar: Ikuti Aturan atau Kehilangan Hak Pakai

Surat Edaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak tentang pemanfaatan ruang dagang, kios, emperan, dan meja batu bagi pedagang Pasar Kelapa Dua dan Pasar Ikan Tanjung Wagom, tertanggal 28 Agustus 2025. (Foto: Istimewa/pukanews.com)

Reporter: Imran Alwi. Fuad

FAKFAK, PUKANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan pemanfaatan ruang dagang di Pasar Darurat Thumburuni Kelapa Dua dan Pasar Ikan Tanjung Wagom.

Dalam edaran bernomor 500.2.2.14/222/PERINDAG-FF/VIII/2025 itu, pedagang yang telah mendapatkan nomor undian diwajibkan menempati kios, los emperan, atau los meja batu sesuai hasil undian tersebut.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kios, los, emperan, dan meja batu bagi pedagang di Pasar Darurat Thumburuni Kelapa Dua serta Pasar Ikan Tanjung Wagom. Pedagang diminta menempati tempat sesuai nomor undian, dengan batas waktu penyesuaian satu minggu sejak surat dikeluarkan. (Foto: Istimewa/pukanews.com)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos,. M.Adm.S.D.A menegaskan para pedagang diberi waktu satu minggu sejak edaran diterbitkan untuk menempati lapak sesuai ketentuan. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan menganggap pedagang mengundurkan diri dan hak pakai lapak akan dialihkan kepada pihak lain yang membutuhkan.

“Khusus Pasar Ikan Tanjung Wagom, pedagang yang sudah mendapatkan nomor lapak diminta segera menempati tempatnya sendiri sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan Dinas Perindag, Satpol PP, Polres Fakfak, dan TNI,” tulis Mohjak dalam surat edaran yang ditandatangani, Kamis (28/8/2025).

Langkah penertiban ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dagang di pasar Fakfak. (*)

Exit mobile version