KAYUAGUNG, PUKANEWS — Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diwarnai praktik kotor. Salah satu sekolah dasar, SDN 2 Lubuk Makmur, terbukti terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan modus belanja fiktif dan bukti palsu.
Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan BOS di sejumlah sekolah. Nilai penyimpangan di empat sekolah mencapai Rp254.187.100, dengan SDN 2 Lubuk Makmur menyumbang 13 bukti belanja fiktif senilai Rp14.682.500.
Modus Licik: Bukti Belanja Unduhan Internet
Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa pihak sekolah menyerahkan foto dan nota belanja yang ternyata bukan dokumentasi asli, melainkan hasil unduhan dari internet. Praktik ini dilakukan untuk menutupi transaksi yang tidak pernah terjadi.
Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SDN 2 Lubuk Makmur bahkan mengakui bahwa dokumen fiktif tersebut sengaja dibuat untuk “mengakali” laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Manipulasi Perjalanan Dinas
Selain belanja fiktif, dana perjalanan dinas juga dimanipulasi. Sekolah mencairkan dana meski tidak memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar biaya perjalanan dinas. Dana tetap dicairkan walau kegiatan berlangsung kurang dari delapan jam—padahal peraturan hanya memperbolehkan uang harian untuk perjalanan di atas delapan jam.
Pengakuan Pelaku dan Tanda Tanya Publik
Dalam pemeriksaan, Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan pihak terkait mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan dana ke kas daerah. Namun, pengembalian dana bukan berarti persoalan selesai.
“Ini bukan sekadar salah hitung atau administrasi, ini modus korupsi berjamaah. Ada rekayasa, ada niat jahat, dan kerugian negara nyata,” ujar seorang pegiat antikorupsi Sumsel yang enggan disebutkan namanya.
Publik pun mempertanyakan, apakah praktik serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain di OKI yang belum terungkap?
Tamparan Keras bagi Dunia Pendidikan
Kasus SDN 2 Lubuk Makmur dan tiga sekolah lainnya menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di OKI. Dana BOS yang semestinya digunakan untuk menunjang pembelajaran justru diselewengkan.
Skandal ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal sekolah dan instansi terkait. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pengembalian uang, tetapi mengusut tuntas dan menyeret pelaku ke ranah pidana korupsi.
“Kalau tidak ada efek jera, kasus seperti ini akan terus berulang. Ini soal integritas dan masa depan anak-anak bangsa,” tegas pegiat tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana pendidikan tersebut.
Hasil konfirmasi melalui via Whatsapp ketua K3S mengatakan terkait berita diatas hasil temuan BPK Provinsi. Sudah di tindaklanjuti dan kedua kepsek sudah kembalikan dana ke kas negara dan sudah dilakukan pembinaan khusus dari inspektorat supaya kedepan lebih baik.
(tim)
