PukaNews.com, Muba – Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di sebuah pondok yang berada di area kebun karet Desa Tanjung Dalam.
Korban diketahui bernama Rusdianto yang meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan kepala belakang. Akibat luka serius yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, SH beserta personel lainnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka mengaku sakit hati karena korban disebut kerap melakukan perundungan (bullying) dan memfitnah dirinya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
M.Sanjaya
