FAKFAK, PUKANEWS.COM – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, memimpin upacara pemberian remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 85 dari 150 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum.
Bupati Fakfak menegaskan, remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga mengajak warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjauhi perbuatan melanggar hukum, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Upacara turut dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Fakfak. Acara ditutup dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana.
Reporter: IAF
Kabiro: Kabupaten Fakfak













