KAYUAGUNG, PUKANEWS.COM — Praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur kembali terkuak. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, ditemukan indikasi kuat manipulasi dalam pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lima kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Temuan ini diduga melibatkan satu orang yang mengendalikan seluruh proses, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp176.156.709.
Laporan BPK Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 yang diterbitkan pada 24 Mei 2025 tersebut menyoroti pengadaan belanja PDL di Kecamatan Tulung Selapan, Pampangan, Air Sugihan, Sirah Pulau Padang, dan Pangkalan Lampam. Seluruh pengadaan ini dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan total nilai kontrak mencapai Rp1.115.981.500.
Hasil audit BPK mengungkapkan temuan yang mencengangkan. Berdasarkan keterangan dari lima camat terkait, terungkap bahwa kelima akun E-Katalog Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kecamatan dikendalikan oleh satu orang yang sama, yaitu DHe. Sdr. DHe merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten OKI.
Praktik ini semakin terkonfirmasi setelah Direktur CV AmP dan CV BP, dua perusahaan penyedia yang memenangkan kontrak, mengakui bahwa akun E-Katalog perusahaan mereka juga dikelola oleh Sdr. DHe. BPK menyimpulkan, kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengadaan PDL dilakukan secara proforma, atau sebuah sandiwara pengadaan, di mana seluruh tahapan berada dalam kendali satu orang. Praktik ini secara nyata melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Investigasi BPK tidak hanya berhenti pada prosedur. Audit menemukan adanya pemahalan harga (mark-up) sebesar Rp171.957.909 dari total nilai kontrak. Hal ini diketahui setelah pakaian tersebut dikonfirmasi dibeli dari pihak ketiga di Kabupaten Bandung dengan nilai riil hanya Rp695 juta untuk 1.595 set.
Selain itu, audit juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di Kecamatan Pampangan, di mana enam set PDL senilai Rp4.198.800 tidak pernah dikirimkan oleh penyedia. Total kerugian negara dari gabungan pemahalan harga dan kekurangan volume ini mencapai Rp176.156.709.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI untuk memerintahkan para camat terkait agar memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah. Pihak Bupati OKI menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai komitmen untuk mewujudkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Red
