Berita  

Benarkah UT Kasih SK Honorer, SD Kasih Putus SK, Honorer Dirumahkan ?

Ket foto : Zainal Abidin Bay/Zab

PUKANEWS.COM, FAKFAK – Sesungguhnya penghapusan honorer resmi dikeluarkan KemenPAN sudah sejak 2022 dalam SE No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan melalui Surat MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 yang disampaikan pada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Lingkungan KL/Instansi Pusat Dan Instansi Daerah Tanggal 21 Mei 2022.

“Pada angka 6 huruf b “ menghapus semua jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN dan huruf e Bagi Pejabat Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai Non ASN akan diberikan sanksi berdasar PerUU dan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal Pemerintah.

Honorer dan UU Otsus,” ujar Zainal Abidin Bay dalam status Akun Facebook Pribadinya.

Zainal Abidin Bay dengan sapaan akrabnya Zab ini menambahkan, pemberdayaan OAP dalam UU Otsus jangan dapat diartikan termasuk mengangkat Honorer OAP dilingkungan Pemda di Tanah Papua, karena secara eksplisit UU Otsus mengatur sebagaimana PP 10/2021 Pasal 29 (1) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.

(2) Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan 60% dan/atau paling banyak 80%. Skema ini kemudian diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 350 Tahun 2024 pada Diktum pertama dalam hal rekrutmen PNS OAP 80% dan Diktum Kedua Non OAP 20%.

“Perlu diketahui bahwa pengangkatan ASN dan P3K sepenuhnya dibawah kewenangan Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB sementara Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam hal penggajian dan kesejahteraan tenaga honorer karena otonomi daerah,” ungkapnya.

Pertanyaannya : 1) SK Nomor & Tahun berapa yang dicabut Bupati SD ? atau SK tentang apa ? Dan untuk honorer tahun berapa ?

Karena sejak 2022 pengangkatan honorer sudah dilarang melalui Surat MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 point 6 haruf b menghapus dan huruf e bila melakukan mendapat sanksi.

Janganlah UU Otsus diartikan dalam rangka pemberdayaan OAP dapat melalui Pengangkatan Honorer, berarti anda telah melakukan pengkerdilan terhadap UU Otsus dan mengkerdilkan hak OAP dalam rekrutmen PNS sebagaimana PP 106/20021 Pasal 29 ayat (2). Mengapa saat itu tidak ada kebijakan penerimaan PNS dengan Skema 80:20 saja dalam kalau konsisten dalam rangka pelaksanaan UU 2021 ?

“Analisa saya bahwa pengangkatan tenaga Non ASN sejak tahun 2022 atau Tenaga Honorer Angkatan 2022 sudah tidak sesuai dengan Surat MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 telah disampaikan pada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Lingkungan KL/Instansi Pusat Dan Instansi Daerah pada Tanggal 21 Mei 2022, maka yang paling bertanggung adalah Pemerintah saat itu dan sebagai Pembina Kepegawaian yang sudah tahu Surat MenPAN tentang pelarangan tapi mengapa Bupati saat itu masih melakukan rekrutmen Honorer?

“Seorang Bupati yang sehat dan paham aturan tidak mungkin membatalkan atau mencabut surat Menteri apalagi terkait hajat hidup orang,” ujar Zab menambahkan.

Pernyataan Benarkah UT Kasih SK Honorer, SD Kasih Putus SK Honorer (?) -adalah argumentasi yang provokatif dan ffitnah.

Penulis : Imran Alwi. Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *