PUKANEWS.COM, BEKASI – Babinsa Desa Serang, Serka Dadang, anggota Koramil 08/Lemahabang, turut mengawal pengamanan aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Garment Indonesia (DPC FSPGI) Kabupaten/Kota Bekasi di PT Softpren Industries Indonesia, Kamis (15/10/2026).
Aksi yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB tersebut digelar di kawasan Delta Silicon III, Jalan Kayu Manis I No. 16, Blok F10, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan diikuti sekitar 300 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota serikat pekerja.
Pengamanan aksi melibatkan unsur kepolisian, TNI, petugas sekuriti perusahaan, serta pihak terkait lainnya. Hadir di lokasi Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan, AKP Roso selaku Kapospol Kawasan Delta Silicon, AKP Salomo dari Brimob Den D Pelopor, Iptu Pauzi selaku Kanit Intel Polsek Cikarang Selatan, serta Serka Dadang selaku Babinsa Desa Serang Koramil 08/Lemahabang.
Turut hadir perwakilan manajemen perusahaan, Nuraeni dari bagian Human Resources Department (HRD), beserta kuasa hukum PT Softpren Industries Indonesia.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perselisihan hubungan industrial, khususnya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut menimpa pengurus dan anggota serikat pekerja.
Ketua DPC FSPGI, Slamet Bambang Waluyo, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan serikat pekerja untuk membela hak dan kepentingan anggotanya yang terdampak kebijakan PHK.
Pihaknya meminta perusahaan mempekerjakan kembali pengurus dan anggota PUK FSPGI yang mengalami PHK, sekaligus meminta penghentian dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting di lingkungan perusahaan.
Selain itu, serikat pekerja mendesak manajemen memberikan klarifikasi atas persoalan yang terjadi serta membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja, FSPGI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme yang berlaku. Dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh instansi berwenang.
Kehadiran aparat TNI-Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pengamanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di sekitar lokasi aksi. Pengawalan dilakukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Perselisihan antara serikat pekerja dan perusahaan diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi oleh instansi ketenagakerjaan apabila belum tercapai kesepakatan.
Dengan pengamanan dan koordinasi antarpihak, kegiatan penyampaian aspirasi diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak pekerja maupun kepentingan perusahaan.
(Red/Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
