OGAN ILIR, PUKANEWS.COM — Ratusan warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya, pada Senin (25/8/2025). Aksi ini menuntut agar oknum Kepala Desa (Kades) berinisial “E” segera dipecat dari jabatannya dan ditahan atas kasus dugaan perzinahan.
Kekesalan warga memuncak lantaran proses hukum terhadap oknum Kades “E” dinilai lambat. Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ogan Ilir sejak Mei 2025, Kades tersebut belum juga ditahan atau diberhentikan.

Warga menuntut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, untuk segera mengambil tindakan pemecatan. Selain itu, aksi unjuk rasa juga berlanjut ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ogan Ilir, di mana warga mendesak pengadilan untuk segera menahan Kades E.
Menurut para demonstran, lambatnya penanganan kasus ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak berpengaruh yang melindungi Kades E, sehingga proses hukum terhambat. Mereka juga mempertanyakan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir yang dinilai belum mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ogan Ilir dan Dinas PMD belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan penahanan dan pemecatan Kades E.
Aksi unjuk rasa ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan LSM anti-korupsi. Warga mengancam akan memperluas aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ujian bagi penegakan hukum dan transparansi pemerintahan di Ogan Ilir.
Reporter : WIN













