SIMALUNGUN, PUKANEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., turun langsung melakukan pemantauan pembangunan infrastruktur pertanian melalui kunjungan lapangan dalam rangka pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap kegiatan pembangunan/rehabilitasi saluran irigasi tersier pada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Selasa (3/11/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya para petani.
Dalam kegiatan itu, Kajari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., Kasubsi Pertimbangan Hukum Rido Sirait, S.H., Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Seksi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pemantauan dilakukan di dua lokasi pekerjaan pembangunan/rehabilitasi saluran irigasi tersier di Nagori Tanjung Maraja, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yakni pada lokasi Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Setia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, serta perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Di lokasi, Kajari bersama tim melakukan pemeriksaan fisik sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui perkembangan dan kualitas pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, pembangunan saluran irigasi tersier pada lokasi Kelompok Tani Maju Bersama telah mencapai progres 100 persen. Meski demikian, tim masih menemukan sejumlah bagian yang memerlukan penyelesaian akhir (finishing), termasuk penyesuaian ketinggian saluran sekitar 10 sentimeter pada beberapa titik.
Sementara itu, pekerjaan pada lokasi Kelompok Tani Setia baru mencapai progres 70 persen dan masih dalam tahap pelaksanaan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya beberapa bagian yang perlu disempurnakan, terutama penyelesaian finishing dan penyesuaian ketinggian saluran sekitar 10 sentimeter di sejumlah titik.
Atas temuan tersebut, pihak pelaksana diminta segera menindaklanjuti dan menyempurnakan bagian pekerjaan yang belum sesuai. Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun bersama konsultan pengawas juga diharapkan meningkatkan pengawasan secara berkala agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pendampingan hukum oleh Seksi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan tersebut bertujuan memberikan dukungan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemantauan langsung tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan daerah, tidak hanya dari sisi pencapaian target progres, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.
Laporan: S. Hadi Purba Tambak














