SERDANG BEDAGAI, PUKANEWS.COM – Dua orang terlapor kasus dugaan penyebaran konten pornografi berinisial VP (26) dan seorang wanita VR (26) terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun, surat pemanggilan pertama dan kedua berupa undangan klarifikasi telah dilayangkan secara patut oleh penyidik melalui perangkat desa masing-masing, yakni Desa Sarang Ginting Kahan dan Desa Pegajahan Kahan. Namun, hingga panggilan kedua pada Rabu (24/6/2026) lalu, kedua terlapor tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul. Didampingi Kuasa Hukumnya, Alfianto, S.H., korban melaporkan mantan kekasihnya, VP, beserta VR ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten bermuatan kesusilaan secara ilegal pada Rabu (1/7/2026).
Dalam berkas laporannya, SW menduga mantan kekasihnya (VP) secara diam-diam merekam video asusila saat mereka masih menjalin hubungan asmara. Video tersebut diduga dikirimkan oleh VP kepada VR, yang kemudian meneruskannya kembali kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kedua terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah menjalankan proses penyelidikan.
Merespons ketidakhadiran kedua terlapor, Kuasa Hukum Korban, Alfianto, S.H., meminta penyidik kepolisian bertindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum memberikan kewenangan penuh kepada polisi untuk melakukan upaya penjemputan.
“Jika seseorang mangkir dari pemanggilan kedua oleh penyidik tanpa alasan yang patut atau sah, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan surat perintah membawa atau jemput paksa. Seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka wajib hukumnya menghadap penyidik,” tegas Alfianto. (S. Hadi Purba/RED)













