Reportet : Imran Alwi Fuad
FAKFAK, PUKANEWS.COM – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak mengingatkan para wartawan, baik karyawan tetap maupun freelance, untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pesan itu disampaikan Staf Pelaksana KP2KP Fakfak, Muhammad Ary Jarre, dalam sosialisasi bertema Cyber Crime, Meta AI, dan Perpajakan yang digelar Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Fakfak di Aula Hotel Idrus, Selasa (2/9/2025).
“Setiap warga negara yang memiliki NPWP wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Bagi wartawan, kewajiban ini sama dengan profesi lain,” ujar Ary.
Ia menjelaskan, wartawan yang berstatus karyawan tetap umumnya sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja. Sementara wartawan freelance wajib menghitung pajak sendiri dari penghasilan bruto dikurangi biaya usaha dan PTKP, lalu dikalikan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Ary menekankan, pelaporan pajak tetap wajib meski tanpa penghasilan.
“Kalau nihil, cukup lapor nihil. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai 31 Maret,” katanya.
Ia juga mendorong wartawan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera mendaftar untuk memudahkan administrasi dan pemotongan pajak.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta antusias menanyakan mekanisme pendaftaran NPWP, perhitungan pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan. (*)













