Pukanews.com, Ogan Ilir — Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Ogan Ilir.
Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang menyeret oknum anggota DPRD YS.
YS ini juga kader Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang adil, transparan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis 8 Januari 2026.
Edwin yang juga Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir menyampaikan, menurut AD/ART, pihaknya akan ambil sikap setelah ada penetapan hukumnya.
“Dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu atas apa yang terjadi sama salah satu kader kita,” papar Edwin.
Seperti apa kedepan, nanti kita lihat dan kita juga perlu komunikasi dengan keluarganya, apakah dia sudah ada kuasa hukum atau belum,” sambungnya.
Terkait masalah yang menjerat YS ini lanjut dia, terjadi saat YS masih menjabat Kepala Desa serta belum menjadi anggota DPRD dan Kader Partai Gerindra.
“Yang jelas, saya akan melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu untuk meminta petunjuk langkah apa yang harus saya lakukan segera sebagai Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir,” tegasnya.
Edwin mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa YS, karena YS dikenal baik di DPRD maupun di Partai.
Sosok YS imbuh dia, termasuk orang yang aktif dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Yang bersangkutan salah satu kader di mata kami yang cukup baik, tapi ternyata ada persoalan sebelum yang bersangkutan menjadi bagian partai Gerindra,” terangnya.
Disinggung terkait apakah ada rencana melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap YS, Edwin menjawab tegas.
Untuk PAW, kita belum bicara ke sana ya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap baru Partai akan mengambil sikap,” pungkasnya.
( Win )
