Kapuas – Dihel, PukaNews.com — seorang warga masyarakat adat Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah berjuang selama 14 tahun untuk menuntut keadilan atas tanahnya yang diduga diserobot oleh PT Susantri Permai. Perjuangan panjang ini diwarnai dengan berbagai rintangan, mulai dari penggusuran paksa, janji-janji manis yang tak kunjung ditepati, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga kriminalisasi dengan pemasangan hinting adat.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika tanah milik Dihel digusur secara paksa oleh PT Susantri Permai. Saat itu, Dihel mendatangi perusahaan tersebut dan menemui Najamudin, seorang karyawan PT Susantri Permai, untuk menuntut pertanggungjawaban. Najamudin berjanji akan memberikan ganti rugi setelah bertemu dengan A. Agani Wijaya, Direktur PT Susantri Permai, di Palangkaraya.
Sebagai solusi sementara, Dihel dipekerjakan oleh PT Susantri Permai dengan gaji Rp1.770.000. Namun, janji ganti rugi tak kunjung ditepati. Bahkan, pada tahun 2016, Dihel diberhentikan secara tidak hormat oleh manajer PT Susantri Permai saat itu, Dian Kurnia.

Merasa dirugikan, Dihel mengambil langkah untuk mempertahankan tanahnya yang telah dibangun base camp oleh PT Susantri Permai. Ia berkali-kali mencoba bernegosiasi dengan pihak perusahaan, namun tidak membuahkan hasil. Upaya mediasi yang dilakukan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas juga mengalami kebuntuan.
Pada tahun 2020, Dihel mencoba menuntut haknya secara adat dengan memasang hinting adat di tanah miliknya. Namun, hinting tersebut justru dibongkar oleh Polres Kapuas dan Kapolsek Kapuas Hulu, Huta Galung, yang bekerjasama dengan manajer PT Susantri Permai saat itu, Tariono.
Dihel tidak menyerah. Pada tanggal 10 November 2022, ia menyampaikan surat permohonan penyelesaian tanah/lahan kepada Kapolda Kalimantan Tengah. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2023, Dihel kembali melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kepada Kapolda Kalteng. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Panit I Unit I Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
Dalam proses penyelidikan, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang dituding oleh PT Susantri Permai telah menjual tanah kepada mereka. Namun, para saksi tersebut memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah milik Dihel kepada PT Susantri Permai.
Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Direktur PT Susantri Permai sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 22 Desember 2023, 28 Desember 2023, dan 2 April 2024. Namun, Direktur PT Susantri Permai tidak pernah menghadiri undangan tersebut.
Hingga saat ini, kasus sengketa tanah adat yang dialami Dihel belum juga menemukan titik terang. PT Susantri Permai masih menguasai tanah milik Dihel tanpa memberikan ganti rugi yang seharusnya.
“Saya hanya ingin keadilan,” ujar Dihel dengan nada lirih. “Tanah itu adalah hak saya, warisan dari leluhur saya. Saya tidak akan berhenti berjuang untuk mempertahankannya.”
Kasus sengketa tanah adat di Desa Tumbang Puroh ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat adat seringkali menjadi korban dari aksi penyerobotan tanah oleh perusahaan. Perjuangan Dihel menuntut keadilan menunjukkan betapa rentannya hak-hak masyarakat adat di tengah kepentingan ekonomi dan politik.
(Jefri Bernardus)














