SEKAYU, PUKANEWS – Sengketa lahan di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memicu masalah baru yang melibatkan area pemakaman keluarga. Ahli waris mendiang H. Abubakar Bin H. Hasan memprotes keras keputusan kelurahan yang mengklaim sebagian lahan makam untuk mencukupi kekurangan tanah yang dibeli oleh Tafriansyah, yang diketahui merupakan anggota DPRD Muba dari Fraksi Partai PKN.
Konflik ini berawal dari undangan mediasi yang digelar Lurah Serasan Jaya, Periyanto, S.E., M.Si., pada Jumat (10/10/2025). Pertemuan itu bertujuan menyelesaikan perselisihan ukuran tanah yang dijual oleh Mardiana (Penjual) kepada Tafriansyah (Pembeli).

Ahli Waris, Iskandar Bin H. Abu Bakar, menghadiri mediasi tersebut. Setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya selisih kekurangan lahan sekitar 4 meter dari total yang dibeli Tafriansyah (20×27 meter).
Untuk mencukupi kekurangan lahan Tafriansyah, pihak Kelurahan melalui Kasi Pemerintahan Yosi Aprilina dan Ketua RT setempat, disaksikan oleh Mulyadi, mengambil keputusan kontroversial. Mereka memasang patok pembatas, mengambil lahan dari area Perkuburan Keluarga mendiang Alm. H. Abubakar Bin H. Hasan.
Iskandar menyatakan bahwa kurang dari 24 jam setelah patok dipasang, pihak ahli waris langsung menyatakan keberatan.
“Kami merasa keberatan mengklaim tanah yang diambil 4 meter tersebut,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, meskipun Hermanto (pemilik lahan yang berbatasan) telah merelakan sebagian tanahnya, ahli waris tetap menolak pengklaiman lahan yang menyentuh batas pemakaman keluarga.
Iskandar menyoroti proses pengambilan keputusan tersebut yang terasa janggal. Kekurangan lahan yang dibeli Tafriansyah dilaporkan melalui pesan WhatsApp pribadi kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan, Yosi Aprilina. Ahli waris mempertanyakan mengapa pihak pembeli (Tafriansyah) dan penjual (Mardiana) tidak mengajukan sanggahan atau komplain kepada pemilik lahan pertama sebelum transaksi jual beli dilakukan, terutama setelah sebelumnya telah ada berita acara kesepakatan batas tanah pada 21 Juli 2025.
Berita acara kesepakatan batas sebelumnya ditandatangani oleh para pihak sengketa serta disaksikan oleh Lurah Serasan Jaya, Kasi Pemerintahan Yosi Aprilina, hingga Sekertaris Camat (Sekcam) Anhar.
“Mengapa tanah perkuburan Alm. H. Abubakar Bin H. Hasan, yang sebelumnya sudah clear berdasarkan berita acara kesepakatan, kini menimbulkan masalah baru hanya karena ada selisih ukuran tanah yang dibeli saudara Tafriansyah?” tanya Iskandar, mempertanyakan dugaan intervensi dalam proses penyelesaian sengketa ini.
Penulis : Enggi Marlisa













