Hukum  

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Tangkap Penumpang Kapal Fajar Indah di Pelabuhan, Ganja 7,41 Gram Disembunyikan di Pakaian Dalam

Petugas Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang penumpang kapal laut asal Sorong yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (18/1/2026). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. (FOTO: HUMAS POLRES TELUK BINTUNI)

TELUK BINTUNI, PUKANEWS.COM Kepolisian Resor Teluk Bintuni melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BZ (21) diamankan saat turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Teluk Bintuni, Minggu (18/1/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.44 WIT oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sarifuddin, saat melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap peredaran minuman keras, narkotika, dan bahan berbahaya lainnya di area pelabuhan.

Petugas mencurigai gerak-gerik BZ yang baru turun dari Kapal Motor Fajar Indah asal Sorong. Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Pelabuhan KP3 Laut Bintuni, polisi menemukan satu plastik bening berisi narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik bening panjang berisi minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Seorang penumpang kapal diamankan polisi setelah kedapatan membawa ganja yang disembunyikan di pakaian dalam saat turun di Pelabuhan Teluk Bintuni, Papua Barat. Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
(FOTO: HUMAS POLRES TELUK BINTUNI)

Dari hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti ganja tersebut mencapai 7,41 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial MS di Kota Sorong. Sementara minuman keras cap tikus didapat dari individu lain berinisial BS, juga di Sorong. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Teluk Bintuni menggunakan kapal laut, dengan rencana untuk diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. (RLS/ALWI)

Exit mobile version