OGAN ILIR, PUKANEWS — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025, ditemukan adanya alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang bernilai fantastis, namun diduga tidak berbanding lurus dengan kondisi fisik di lapangan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, SMPN 2 Tanjung Raja mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dalam dua tahap dengan total mencapai Rp237.878.900. Selain itu, terdapat pula anggaran pengembangan perpustakaan pada Tahap I sebesar Rp64.350.000.
Tren alokasi besar ini berlanjut pada Tahun Anggaran 2025. Tercatat pada Tahap I dan II, total dana pemeliharaan sarana prasarana kembali dialokasikan sebesar Rp214.232.052. Tak hanya itu, dana pengembangan perpustakaan serta kegiatan ekstrakurikuler juga menyerap anggaran hingga puluhan juta rupiah.
Meski laporan realisasi mencantumkan angka yang besar, pantauan di lingkungan sekolah menunjukkan kondisi fasilitas yang dinilai tidak mencerminkan adanya upaya perbaikan atau peningkatan sarana secara signifikan. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana tersebut.
“Jika merujuk pada angka ratusan juta rupiah per tahun hanya untuk pemeliharaan, seharusnya ada perubahan fisik yang mencolok. Namun, kenyataannya fasilitas sekolah terlihat biasa saja tanpa ada perbaikan besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memantik desakan agar Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit teknis dinilai perlu dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan dana pendidikan tersebut benar-benar terserap sesuai peruntukannya atau terdapat potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Kepala SMPN 2 Tanjung Raja maupun Bendahara sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan singkat yang dikirimkan melalui platform WhatsApp hanya mendapatkan respons bahwa informasi tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada kepala sekolah.
Sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, media ini akan tetap memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi bagi publik.
( Win )













