PUKANEWS.COM, SAMBAS — Di tengah gaung program sekolah gratis yang didanai oleh Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari Pemerintah Pusat, praktik pungutan yang membebani orang tua siswa diduga masih terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan pedesaan, yakni SMPN 3 Teluk Keramat.
Informasi yang diterima Pukanews.com pada Jumat (18/04/2025) menyebutkan, seluruh siswa di SMPN 3 Teluk Keramat, yang jumlahnya cukup banyak, “diwajibkan” untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 75.000 per siswa.
Menurut narasumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, pihak sekolah sebelumnya memanggil seluruh wali murid untuk menghadiri acara sosialisasi. Pertemuan tersebut digelar di ruang aula SMPN 3 Teluk Keramat pada Kamis (17/4/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah beserta guru-guru lainnya.
“Salah satu guru menjelaskan kepada kami, nanti saat acara kelulusan akan ada acara makan bersama untuk perpisahan. Dana sebesar Rp 75.000 itu akan diambil dari tabungan siswa di sekolah,” ungkap narasumber tersebut.
Guru tersebut bahkan secara spesifik menyebutkan, “Nanti waktu perpisahan Bapak/Ibu, kita membuat acara makan bersama. Uang yang dari Bapak/Ibu Rp 75.000 itu buat beli nasi dan air mineral.”
Narasumber tak menampik bahwa saat sosialisasi sempat terjadi perdebatan antara wali murid yang pro dan kontra terhadap rencana pungutan tersebut. Namun, kata dia, pihak sekolah kemudian mengambil kebijakan dengan mengadakan voting.
“Akhirnya 90 persen setuju kalau dana tersebut diambil dari tabungan siswa. Ya mau tak mau kami nuruti saja,” tutur narasumber dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak sekolah memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Mereka berdalih bahwa aturan seperti ini bukan berasal dari pemerintah.
“Kami dari pihak sekolah membuat program ini bukan sembarangan, tentunya sudah dibicarakan dengan komite,” ujar pihak sekolah.
Mereka juga beralasan bahwa sekolah tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya sebesar Rp 75.000 per siswa untuk keperluan makan nasi dan air mineral tersebut. Mengenai dana BOS, pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut tidak diperuntukkan bagi acara semacam ini.
Menanggapi fenomena ini, Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menyayangkan masih adanya pihak sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa, padahal pemerintah telah menggaungkan program sekolah gratis demi meringankan beban masyarakat.
“Sangat prihatin masih ada saja pihak sekolah melakukan pungutan. Apalagi ini menargetkan siswa kelas 9 yang sebentar lagi lulus,” ujar perwakilan LAKSRI.
Mereka menyoroti dalih pihak sekolah yang menyatakan kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan komite dan sekolah tidak mampu menanggung biaya. LAKSRI menegaskan bahwa praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Bahwa di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, selain dari itu, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 telah dijelaskan melarang dengan TEGAS Komite Sekolah melakukan pungutan berbentuk apapun baik kepada orang tua atau siswa,” tegas LAKSRI.
Mereka menambahkan, pengelola sekolah negeri juga tidak boleh meminta atau menentukan besarnya uang yang harus dibayar oleh orang tua atau wali murid.
Oleh karena itu, LAKSRI mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sambas untuk tidak menutup mata terhadap praktik pungutan liar ini.
“Untuk apa ada Permendikbud jika akhirnya tidak diindahkan atau tidak dihargai oleh pihak sekolah yang berada di bawah Kementerian bersangkutan? Kami minta Pemerintah dan APH segera bertindak,” pungkas LAKSRI.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan pungutan liar di SMPN 3 Teluk Keramat ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Sambas.
Penulis : Jefri Bernardus
