Ogan Ilir, PukaNews.com — Kabar tak sedap datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. SMA Negeri 1 Kandis diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa yang lulus, meskipun pemerintah telah mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah besar.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut berupa uang penamatan atau pengambilan ijazah. Setiap siswa yang lulus dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Dengan jumlah siswa yang lulus sekitar 90 orang, total pungutan mencapai Rp9.000.000.
Praktik pungli ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk memungut biaya satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kandis, hanya menjawab singkat, “Terkait masalah itu Pak saya sudah klarifikasi dan sudah selesai,” sebelum menutup telepon.
Ironisnya, pungli ini terjadi meskipun pemerintah telah mengucurkan Dana BOS yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap sekolah. Dana BOS seharusnya membantu operasional sekolah dan meringankan beban orang tua siswa. Namun, praktik pungli ini menunjukkan bahwa Dana BOS belum mampu membendung praktik-praktik liar di sekolah.
Pungli di sekolah bukanlah hal baru. Praktik ini sudah lama menjadi luka menganga dalam dunia pendidikan Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, pungli masih saja terjadi, bahkan di sekolah negeri yang seharusnya gratis.
Dugaan pungli di SMA Negeri 1 Kandis, Ogan Ilir, menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk mewujudkan pendidikan yang bersih dan bebas pungli masih panjang. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberantas praktik ini. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli, agar praktik ini tidak terus berulang dan merugikan siswa serta orang tua.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Jangan biarkan praktik pungli menghalangi akses anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
(WIN)













