JAKARTA, PUKANEWS.COM — Keputusan pemerintah memindahkan lokasi proyek pabrik pupuk dari Teluk Bintuni ke Fakfak, Papua Barat, menuai sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian fiskal negara hingga *Rp2,9 triliun*, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dilansir dari laman Kabar Indonesia 24 jam, secara perencanaan awal, Teluk Bintuni dinilai sebagai lokasi paling rasional. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Khusus melalui *Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020* dan berada dekat dengan sumber gas alam dari *Blok Kasuri* yang dikelola Genting Oil—komponen vital bagi industri petrokimia dan pupuk.
Namun pada pertengahan 2022, arah kebijakan berubah. Proyek bernilai miliaran dolar AS itu dipindahkan ke Fakfak melalui keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM saat itu, *Bahlil Lahadalia*. Langkah tersebut menjauhkan pabrik dari sumber gasnya dan memicu konsekuensi teknis serta finansial yang signifikan.
Tantangan Infrastruktur Pipa Gas
Dalam industri pupuk, kedekatan pabrik dengan sumber gas merupakan prinsip dasar efisiensi. Pemindahan lokasi ke Fakfak menciptakan jarak ratusan kilometer dari Blok Kasuri, sehingga menuntut pembangunan *pipa gas sepanjang sekitar 180 kilometer* melintasi medan Papua yang dikenal sulit.
BPK dalam laporannya menilai kondisi tersebut sebagai anomali perencanaan. Pemindahan lokasi memicu pembengkakan biaya investasi (cost overrun) sedikitnya Rp2,96 triliun, yang berasal dari pembangunan pipa transmisi gas serta biaya pematangan lahan yang jauh lebih mahal dibandingkan Teluk Bintuni.
Jika di Teluk Bintuni lahan dinilai relatif siap, kondisi di Fakfak justru menantang. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) selaku pelaksana proyek menghadapi kontur berbukit dan kawasan batuan karst. Biaya cut and fill meningkat drastis, membebani struktur keuangan proyek sejak tahap awal.
Dalih Pemerataan Dipertanyakan
Bahlil Lahadalia sebelumnya membantah adanya kepentingan pribadi dalam pemindahan proyek. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut bertujuan mendorong pemerataan pembangunan di Papua serta menghindari potensi sengketa lahan adat di Teluk Bintuni.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan gambaran berbeda. Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menyatakan kesiapan lahan sejak awal. Sementara di Fakfak, pemindahan proyek justru memunculkan persoalan baru, mulai dari pembukaan hutan hingga munculnya keberatan masyarakat adat yang menilai hak ulayat mereka kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Risiko terhadap Keuangan Negara
Keputusan tersebut menempatkan Pupuk Kaltim dalam posisi dilematis. Sebagai badan usaha, perusahaan dituntut menjaga profitabilitas proyek. Namun tambahan beban infrastruktur menggerus Internal Rate of Return (IRR) secara signifikan.
BPK juga mengingatkan risiko lanjutan terhadap keuangan negara. Pembengkakan biaya pembangunan pipa berpotensi masuk dalam skema cost recovery sektor hulu migas, yang pada akhirnya dapat mengurangi penerimaan negara. Alternatif lain, jika seluruh biaya dibebankan ke korporasi, maka harga pokok produksi (HPP) pupuk berpotensi meningkat dan berdampak pada besaran subsidi pupuk dalam APBN.
Desakan Evaluasi Ulang
Kasus pemindahan proyek pupuk ke Fakfak dinilai menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek strategis nasional. Minimnya transparansi uji kelayakan publik memunculkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut semata-mata demi pemerataan pembangunan atau sarat kepentingan politik.
BPK menegaskan, angka potensi kerugian Rp2,9 triliun bukanlah dampak akhir. Tanpa evaluasi menyeluruh, inefisiensi operasional akibat lokasi pabrik yang jauh dari sumber gas dikhawatirkan akan terus membebani keuangan negara dalam jangka panjang. (Red/PKN-01)













