Polsek Merbau Mataram Ringkus Remaja Perampasan Motor Pelajar Bersenjatakan Golok

Pukanews.com, Lampung Selatan – Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram untuk meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan A ( 19 ), warga Sukamulya, Desa Mekar Jaya Kec Merbau Mataram.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriadi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka curas tersebut pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Dusun Catihan, Desa Karang Raja dengan korban Li (17) seorang pelajar warga Desa Pada suka, kec Katibung.

Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan mengunakan senjata tajam jenis golok yang di todong kan ke korban sehingga korban berhenti, selajut nya pelaku menarik korban hingga terjatuh serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

“pelaku membawa kabur kendaraan sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol. BE 2353 DBB milik korban menuju arah Katibung ” ujar kapolsek”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk di peroses lebih lanjut berdasarkan laporan korban, unit Reskrim langsung bertindak cepat mengamankan tersangka di rumah nya berikut menyita barang bukti untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya tersebut,

Sementara pelaku masih di lakukan pemeriksaan secara intensif dan di jerat pasal 365 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pewarta : mh udien.#

Penulis: Mh UdinEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *